KALTIMPOST.ID-Kodam VI/Mulawarman memberikan penjelasan terkait penataan dan penertiban Rumah Dinas (Rumdis) TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan.
Langkah tersebut ditegaskan bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui rangkaian tahapan administrasi, sosialisasi, hingga mediasi yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menyampaikan bahwa proses penataan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penghuni yang terdampak.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan, Kodam telah menyampaikan surat peringatan secara bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-80, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Itho Ikuti Jalan Santai Polres Kubar
Selain itu, berbagai upaya komunikasi dan mediasi juga dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Pelaksanaan penataan dan penertiban rumah dinas TNI AD di Sumber Rejo telah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur. Kami telah memberikan surat peringatan secara bertahap serta melaksanakan berbagai mediasi dan komunikasi sebagai bentuk komitmen untuk mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum warga, Kapendam menjelaskan hingga saat ini pihak Kodam VI/Mulawarman belum menerima pemberitahuan resmi maupun salinan dokumen permohonan PK tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh pihak telah mengetahui rencana penataan dan penertiban rumah dinas yang akan dilaksanakan.
Karena itu, kegiatan penertiban pada 15 Juni 2026 tetap dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Kodam VI/Mulawarman mengklaim tetap mengutamakan aspek kemanusiaan.
Selain melakukan penataan aset negara, personel di lapangan juga membantu proses pemindahan barang-barang milik warga, termasuk menyediakan dukungan selama proses relokasi berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak. Seluruh rangkaian penataan juga disebut berlangsung lancar tanpa insiden yang menonjol.
Kapendam menegaskan bahwa rumah dinas TNI AD merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan prajurit aktif.
Maka, kata dia, pengelolaan dan pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski penataan telah selesai dilaksanakan, Kodam VI/Mulawarman memastikan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Apabila terdapat proses hukum lanjutan yang sedang atau akan berjalan, pihaknya menyatakan siap mengikuti mekanisme peradilan dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berlaku dan akan mengikuti setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan proporsional serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif demi tertibnya pengelolaan aset negara dan kepentingan masyarakat secara luas. (rd)
Editor : Romdani.