Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Keluarga Pecandu Narkoba Tak Perlu Khawatir, Polda Kaltim Siapkan Jalur Rehabilitasi

M Ibrahim • Minggu, 21 Juni 2026 | 16:39 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pendekatan penanganan terhadap penyalahguna narkotika saat ini lebih mengedepankan aspek pemulihan dibandingkan penghukuman.

Ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, terkait paradigma penanganan penyalahguna narkotika sudah mengalami pergeseran dari pendekatan retributif menuju restoratif justice (RJ).

“Tidak perlu takut membawa anggota keluarganya untuk menjalani rehabilitasi. Fokusnya adalah pemulihan agar mereka dapat kembali produktif di tengah masyarakat,” ungkap Romylus.

Apalagi saat ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim memperluas akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui penguatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah.

Baca Juga: Ratusan Kicau Mania Meriahkan Kapolda Kaltim Cup 2026, Ada Lomba Seni Burung Berkicau

Melalui Program Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi (PILAR), masyarakat kini dapat memperoleh layanan rehabilitasi melalui fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk sebagai IPWL, tanpa harus selalu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Keberadaan IPWL menjadi solusi penting, terutama bagi daerah yang belum memiliki kantor BNN,” terang alumni Akpol 1997 itu.

Fasilitas kesehatan yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan tersebut dapat memberikan layanan rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara sudah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi mereka yang secara sukarela mengikuti mekanisme rehabilitasi,” urainya.

Baca Juga: Siap Menuju Nasional, Mekanik Terbaik Honda Kaltim Unjuk Gigi di Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026

Penanganan rehabilitasi pertama melalui mekanisme IPWL telah dilakukan terhadap seorang perempuan melalui IPWL Puskesmas Mekarsari, Balikpapan Tengah.

Puskesmas tersebut menjadi fasilitas kesehatan pertama yang menangani rehabilitasi penyalahguna narkotika melalui program PILAR.

Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan untuk menghidupkan kembali peran IPWL yang selama ini belum optimal akibat minimnya rujukan.

“Kami ingin seluruh jaringan IPWL yang sudah tersedia benar-benar berfungsi. Semakin banyak masyarakat yang berani melapor, semakin besar peluang mereka untuk pulih dan terhindar dari penyalahgunaan yang berulang,” paparnya.

Dasar penyelenggaraan IPWL mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011. Di tingkat daerah, implementasinya diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur dr Jaya Mualimin menyatakan rehabilitasi penyalahguna narkotika merupakan bagian dari pendekatan kesehatan yang harus diperkuat bersama.

Baca Juga: Usai Ngamuk Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun, Selebgram Adam Deni Resmi Ditahan Polisi

“Rehabilitasi narkoba adalah pendekatan kesehatan atau health approach, bukan semata-mata penegakan hukum. Karena itu masyarakat perlu memanfaatkan layanan IPWL yang telah tersedia,” terang Jaya.

Pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim meninjau ke Instalasi Pemulihan Ketergantungan (IPK) Napza Rumah Sakit Jiwa Samarinda yang telah terdaftar sebagai IPWL.

Saat ini terdapat 41 IPWL yang tersebar di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Sejumlah fasilitas tersebut telah dilengkapi layanan rawat inap dan program rumatan untuk mendukung proses pemulihan penyalahguna narkotika secara berkelanjutan.

Melalui penguatan layanan rehabilitasi tersebut, Polda Kaltim berharap semakin banyak penyalahguna narkotika maupun keluarganya yang berani melapor dan memanfaatkan layanan pemulihan,

Baca Juga: Progres Land Clearing Depo Kontainer Balikpapan Sudah Capai 80 Persen, Siap Tampung Truk

“Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kesehatan yang lebih manusiawi,” tambah Romylus. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Polda Kaltim narkoba #rehabilitasi narkoba Kaltim #pecandu narkoba rehabilitasi #layanan rehabilitasi narkoba #penyalahguna narkotika Kaltim