Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ekonomi Lesu, Pajak Hotel dan Properti di Balikpapan Mengalami Penurunan

Dina Angelina • Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

 

 

KEJAR TARGET: Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, saat memberikan keterangan terkait capaian pajak daerah semester I 2026.
KEJAR TARGET: Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, saat memberikan keterangan terkait capaian pajak daerah semester I 2026.

BALIKPAPAN - Kondisi ekonomi yang belum stabil berdampak langsung pada penurunan omset sektor hotel dan lesunya bisnis properti di Balikpapan selama semester I 2026. Hal ini memicu melambatnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada penerimaan pajak hotel dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sejauh ini capaian yang sudah masuk dari jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yakni rumah makan atau restoran sudah di atas 35 persen,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan Idham. 

Idham mengakui, realisasi pajak hotel agak sedikit berkurang dibanding dengan tahun yang lalu. “Hotel mengalami penurunan omset dan okupansi yang membuat pajak juga menurun,” ucapnya. 

Penjualan properti yang sedikit lesu berdampak pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Perputaran orang jual beli tanah selama semester I ini berkurang dibandingkan tahun lalu,” bebernya. 

Sementara untuk pencapaian PAD dari sektor lainnya masih berproses. Misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB), kini wajib pajak sudah mendapat surat pemberitahuan dan bisa memulai pembayaran. 

Sedangkan realisasi pajak reklame sudah tercapai 70 persen dari target Rp18 miliar. BPPDRD telah menertibkan reklame iklan rokok dan reklame tidak berizin. 

“Selanjutnya kami lagi meminta data untuk penyisiran reklame yang izinnya sudah habis. Ini masuk kewenangan DPMPTSP,” tuturnya. Serta capaian sektor lainnya masih on progress. 

Meski kondisi ekonomi belum begitu positif, BPPDRD optimis dapat mencapai target PAD Rp1,5 triliun pada tahun ini. “Andalan tetap dari PBB, rumah makan, dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB),” ungkapnya.

BPPDRD juga siap mengejar penunggak pajak. Mereka sudah melakukan proses cicilan sesuai dengan perda dan perwali. “Dengan kondisi tertentu mereka diperbolehkan membayar skema mencicil,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#BPPDRD Balikpapan #pajak hotel #idham