KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan sabu yang melibatkan nelayan berinisial R alias P (40). Pelaku ditangkap di sebuah bengkel mobil Jalan Rekreasi, RT 45, Manggar Baru, Balikpapan Timur, Sabtu (20/6) sekitar 20.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Dugaan transaksi narkotika di sebuah bengkel mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Chusen.
Baca Juga: Kolaborasi Ditpamobvit dan PT Indotruck Utama Perkuat Ketahanan Pangan di Kaltim
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang diduga dikuasai pelaku. Tersangka merupakan seorang nelayan berusia 40 tahun yang berdomisili di kawasan Kelandasan Ulu, Balikpapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya berinisial ER di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” jawabnya. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo