Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejar Target PAD Rp1,6 Triliun, Ini Sektor Pajak yang Jadi Sasaran Pemkot dan DPRD Balikpapan  

Dina Angelina • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:13 WIB
SASARAN: Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan saat memberikan keterangan terkait pengawasan BPHTB apartemen dan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. (Anggi Pradhita/KP)
SASARAN: Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan saat memberikan keterangan terkait pengawasan BPHTB apartemen dan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. (Anggi Pradhita/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan resmi menyepakati proyeksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,6 triliun untuk 2027, atau naik Rp100 miliar dari tahun sebelumnya. 

Guna memuluskan target besar tersebut, sektor properti mewah seperti perumahan dan apartemen kini masuk dalam radar pengawasan ketat akibat maraknya temuan penunggak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Kunjungan Menurun, Pengeluaran Wisatawan di Destinasi Justru Meningkat

“Masih banyak ditemukan perumahan dan apartemen yang menunggak pajak terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman.

Pihaknya juga menemukan beberapa persoalan pada pengelolaan apartemen. Dalam beberapa kasus, rata-rata masyarakat sudah membayar BPHTB di awal saat proses akad jual beli (AJB).

“Namun, dana tersebut tidak langsung disetorkan ke pemerintah,” ucapnya. Jika dana itu diputar terlebih dahulu, tentu berpotensi menimbulkan kerugian bagi PAD daerah. 

Baca Juga: Peserta Latsarmil Manajer KDMP Meninggal di Kaltim, Kodam VI/Mlw Pastikan Masih Dalam Proses Pendalaman

Padahal BPHTB merupakan kewajiban yang harus segera disetorkan pengelola kepada pemerintah daerah. Temuan-temuan seperti itu tidak hanya terjadi pada pengelola apartemen.

“Tetapi di beberapa perumahan dan usaha indekos yang saat ini sedang kami dalami,” tuturnya. Taufik mengingatkan, perda terbaru sudah tidak ada lagi pengecualian indekos berdasarkan jumlah kamar.

Baik kos dengan jumlah di bawah 10 kamar juga sudah harus melakukan kewajiban dalam pajak daerah. Sesuai Perda Balikpapan Nomor 8/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Baca Juga: Peserta Latsarmil Manajer KDMP Meninggal di Kaltim, Kodam VI/Mlw Pastikan Masih Dalam Proses Pendalaman

Sehingga seluruh objek pajak harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dia meyakini potensi pajak dari sektor apartemen sangat besar. Bahkan bisa mencapai triliunan rupiah mendukung PAD. 

"Saya belum bisa menyebutkan apartemen atau pengelola mana saja. Tapi rata-rata kasusnya begitu, saat ini dalam proses pendalaman,” bebernya. Pihaknya akan memperkuat dari sisi pengawasan. 

Sebab semakin luas jaringan apartemen yang dibangun, tentu semakin besar potensi BPHTB yang dapat diterima daerah. Meski kini masih kebijakan efisiensi anggaran, kami tetap optimistis. 

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Verifikasi Validasi SPMB 2026 Balikpapan, Dibuka hingga 1 Juli

“Jika PAD meningkat, maka itu menjadi kemajuan bagi pemerintah daerah dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” imbuhnya.

Komisi II bersama mitra kerja akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus sosialisasi terkait perda dan perwali yang berlaku. Sementara untuk pelaksanaan teknis berada di BPPDRD. (*)

Editor : Dwi Restu A
#dprd balikpapan #Target PAD #pajak #pemkot balikpapan #Properti Balikpapan