Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ancam Denda Rp 1,5 Miliar, Polresta Balikpapan Tabuh Genderang Perang Lawan Balap Liar!

M Ibrahim • Selasa, 23 Juni 2026 | 16:52 WIB
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penindakan terhadap balap liar menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian Polresta Balikpapan. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. “Penanganan balap liar menjadi atensi kami,” tegas Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari.

Tim khusus yang dipimpin kasat lantas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan lima kendaraan. “Minimal satu bulan kendaraan itu tidak akan kami keluarkan,” ujarnya.

Para pelaku yang terjaring rata-rata sudah berusia dewasa dan memiliki pekerjaan. Namun kondisi tersebut tidak mengurangi ketegasan aparat dalam melakukan penindakan.

Djauhari menjelaskan, aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran lain.

Baca Juga: Ukur Tingkat Kerukunan Daerah, Kesbangpol Samarinda Ajak Warga Kompak Isi Survei IHaI 2026

“Dari balap liar ini biasanya merembet ke pelanggaran yang lain. Ada penggunaan knalpot brong, kemungkinan tidak memiliki SIM, surat kendaraan tidak lengkap, bahkan bisa saja ada unsur perjudian di dalamnya,” jelasnya.

Sejumlah aksi balap liar justru ditemukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Padahal kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan berkendara.

“Itu wilayah KTL yang seharusnya dipatuhi aturannya, tetapi justru dipakai untuk kebut-kebutan,” terangnya.

Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan apabila terbukti mengganggu fungsi jalan.

Baca Juga: Gejolak Global Belum Mereda, BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Dunia Mentok di Angka 3 Persen

“Kalau sampai melanggar ketentuan itu, ancamannya tidak main-main. Dendanya bisa mencapai Rp1,5 miliar dan pidana penjara sampai 18 bulan,” bebernya.

Untuk mencegah aksi serupa, Polresta Balikpapan terus mengintensifkan patroli rutin dan pengawasan melalui tim khusus. Pemantauan juga dilakukan melalui media sosial serta dukungan kamera pengawas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Kasat Lantas Balikpapan #denda balap liar 1.5 miliar #Kompol MD Djauhari #Balap liar Balikpapan #polresta balikpapan