Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bukan Dipenjara! Polda Kaltim Sebut Pengguna Narkoba Kini Bisa Sembuh Gratis di Puskesmas Mekarsari

M Ibrahim • Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Puskemsmas Mekarsari, Balikpapan menjadi rujukan pertama rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Fasilitas kesehatan yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan tersebut dapat memberikan layanan rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan.

Penanganan rehabilitasi pertama melalui mekanisme institusi wajib lapor (IPWL) di Kalimantan Timur terhadap seorang perempuan melalui IPWL Puskesmas Mekarsari, Balikpapan Tengah.

Puskesmas tersebut menjadi fasilitas kesehatan pertama yang menangani rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui program Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi (PILAR).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pendekatan penanganan terhadap penyalahguna narkotika saat ini lebih mengedepankan aspek pemulihan dibandingkan penghukuman.

Baca Juga: Ancam Denda Rp 1,5 Miliar, Polresta Balikpapan Tabuh Genderang Perang Lawan Balap Liar!

Menurut dia, keberadaan IPWL menjadi solusi penting, terutama bagi daerah yang belum memiliki kantor BNN. “Fasilitas kesehatan yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan tersebut dapat memberikan layanan rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Romylus menjelaskan, penguatan layanan rehabilitasi dilakukan untuk menghidupkan kembali peran IPWL yang selama ini belum optimal akibat minimnya rujukan.

Saat ini terdapat 41 IPWL yang tersebar di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Sejumlah fasilitas tersebut telah dilengkapi layanan rawat inap dan program rumatan untuk mendukung proses pemulihan penyalahguna narkotika secara berkelanjutan.

Polda Kaltim berharap semakin banyak penyalahguna narkotika maupun keluarganya yang berani melapor dan memanfaatkan layanan pemulihan, sehingga upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kesehatan yang lebih manusiawi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Puskesmas Mekarsari Balikpapan #rehabilitasi narkoba Balikpapan #Institusi Wajib Lapor Kaltim #program PILAR narkoba #empat rehab narkoba di Balikpapan