KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A (31) dan memiliki tiga anak menjadi residen pertama yang menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Ini setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi mulai menghidupkan kembali layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rehabilitasi melalui skema mandatori di IPWL Puskesmas Mekarsari, Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengaktifan kembali layanan IPWL merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Balikpapan Makin Rawan? Pasukan Elite Gegana Brimob Mendadak Sisir Perumahan Tengah Malam, Ada Apa?
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan terdapat 35 IPWL yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur sejak 2011. Namun, dari hasil evaluasi terbaru, hanya delapan fasilitas yang masih aktif memberikan layanan rehabilitasi.
“Selama ini layanan yang berjalan lebih banyak menerima pasien secara sukarela. Pelaksanaan rehabilitasi melalui skema mandatori belum pernah dilakukan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Karena itu pihaknya mendorong sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan agar layanan rehabilitasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Ia menyebut pelaksanaan rehabilitasi mandatori di Puskesmas Mekarsari menjadi tonggak baru dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika yang lebih mengedepankan pendekatan pemulihan.
“Ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pada 2026 kami dapat melaksanakan rujukan residen melalui skema compulsory di IPWL Puskesmas Mekarsari. Kami berharap model ini dapat diterapkan di IPWL lain di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Program pemulihan dijalani A, diketahui mengaku sempat terjerumus menggunakan sabu akibat tekanan yang muncul dari persoalan rumah tangga.
Dalam kondisi tertekan, ia menerima tawaran dari seorang temannya untuk mencoba narkotika. Namun, pengalaman tersebut justru membuat kehidupannya semakin terpuruk.
“Saya sadar narkoba bukan jalan keluar. Justru membuat masalah bertambah dan hidup semakin berantakan. Saya ingin kembali sehat dan menjadi ibu yang lebih baik untuk anak-anak,” harap A.
Kepala Puskesmas Mekarsari Balikpapan, drg Lily Anggraini menerangkan pihaknya menyambut baik pelaksanaan rehabilitasi mandatori tersebut. Sejak ditetapkan sebagai IPWL pada 2011, Puskesmas Mekar Sari selama ini hanya memberikan layanan rehabilitasi secara sukarela.
Reaktivasi layanan IPWL didukung oleh penguatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Baca Juga: Melejit 284 Persen! Dua Daerah Ini Jadi Pahlawan Pendongkrak Luas Panen Padi di Kaltim
“Menjadi langkah penting bagi kebangkitan kembali layanan IPWL. Kami telah menyiapkan tim yang mendapatkan pelatihan sehingga siap mendukung layanan rehabilitasi yang lebih optimal,” terang Lily.
Ia berharap kolaborasi antara sektor kesehatan dan kepolisian dapat terus diperkuat, terutama dalam pelaksanaan asesmen serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo