BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menyusul dugaan pencemaran udara yang memicu fenomena hujan debu di beberapa wilayah Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas commissioning unit Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC) yang berlangsung pada 22 Juni 2026.
Baca Juga: Hujan Debu Misterius Guyur Balikpapan, Wakil Wali Kota Ungkap Dugaan Sumbernya
Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya meminta KPB segera menyusun laporan tanggap darurat atas kejadian dugaan pencemaran udara tersebut.
Laporan itu wajib disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, serta DLH Kota Balikpapan paling lambat 26 Juni 2026.
“Laporan tanggap darurat kejadian dugaan pencemaran udara/debu dari kegiatan commissioning unit RFCC harus segera disampaikan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, DLH juga meminta perusahaan melakukan pengujian kualitas udara ambien sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pengujian dilakukan pada titik-titik yang mewakili kelurahan terdampak sebagai bahan pembuktian dugaan pencemaran udara. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat 25 Juni 2026 dengan pendampingan dari tim DLH Kota Balikpapan.
“Masing-masing satu titik di kelurahan terdampak sebagai bahan pembuktian dugaan pencemaran udara paling lambat 25 Juni,” kata Sudirman.
Tuntutan ketiga adalah penempatan tim medis di wilayah terdampak guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mengalami keluhan akibat peristiwa tersebut.
Menurut Sudirman, langkah ini penting dilakukan untuk meminimalkan dampak lingkungan maupun risiko kesehatan yang mungkin dialami warga.
Selanjutnya, DLH meminta KPB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem tanggap darurat dalam kegiatan commissioning.
Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada DLH Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026.
“Kami menyarankan jika ada commissioning lagi, seluruh peralatan sudah melalui uji coba terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan commissioning sebaiknya baru dilaksanakan setelah seluruh perangkat dipastikan berfungsi optimal untuk menghindari potensi gangguan yang berdampak kepada masyarakat.
DLH juga mendorong perusahaan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik sebelum pelaksanaan kegiatan berisiko tinggi. Menurutnya, pemberitahuan kepada warga merupakan langkah sederhana namun penting agar masyarakat dapat melakukan antisipasi lebih awal apabila terjadi gangguan.
Sudirman mencontohkan pola komunikasi yang selama ini diterapkan oleh perusahaan daerah air minum maupun PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan.
“Jadi ada pemberitahuan terlebih dahulu lokasinya di mana dan berapa lama. Sehingga masyarakat begitu ada kejadian bisa tahu lebih dulu dan antisipasi,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan