KALTIMPOST.ID-Meski tahapan Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mulai mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
Salah satu fokus utama yang dilakukan adalah pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Selain pemutakhiran data pemilih, KPU Balikpapan juga menjalankan pendidikan pemilih berkelanjutan serta mendukung pemeliharaan sistem informasi terintegrasi yang dikelola KPU RI.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan ketiga agenda tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, meski saat ini belum memasuki tahapan pemilihan.
Menurutnya, pemeliharaan sistem informasi terintegrasi menjadi kewenangan KPU RI karena seluruh server, perangkat lunak, dan infrastruktur teknologi informasi dikelola secara terpusat. Sistem tersebut menghubungkan seluruh jajaran KPU mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
“Pemeliharaan sistem dilakukan di tingkat pusat agar seluruh aplikasi dan sistem informasi KPU tetap siap digunakan secara nasional pada tahapan pemilu berikutnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6).
Di tingkat daerah, KPU Balikpapan lebih memfokuskan program pada pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Melalui program pendidikan pemilih, KPU secara rutin menggelar sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat guna meningkatkan kesadaran menggunakan hak pilih.
“Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu,” katanya.
Sementara itu, pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada data kependudukan terbaru yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan daftar pemilih selalu mengikuti dinamika perubahan data penduduk.
Yudho menjelaskan, terdapat sejumlah kategori data yang menjadi perhatian dalam proses pembaruan. Di antaranya warga yang sebelumnya belum memenuhi syarat sebagai pemilih karena belum berusia 17 tahun, namun diperkirakan telah memenuhi syarat saat Pemilu 2029.
Selain itu, pembaruan juga dilakukan terhadap anggota TNI maupun Polri yang telah memasuki masa pensiun sehingga kembali memiliki hak pilih sebagai warga sipil.
Mobilitas penduduk juga menjadi faktor penting dalam pemutakhiran data. Perpindahan domisili akibat pekerjaan, pendidikan, pernikahan, maupun alasan lainnya harus tercermin dalam daftar pemilih agar setiap warga dapat menggunakan hak pilih di tempat yang sesuai.
“Misalnya ada warga yang berpindah domisili karena menikah atau pindah tempat tinggal, tentu data pemilihnya juga harus diperbarui,” jelasnya.
Melalui pemutakhiran data secara berkala, KPU Balikpapan berharap daftar pemilih pada Pemilu 2029 semakin akurat, meminimalkan potensi data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi. (rd)
Editor : Romdani.