KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sosialisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN PN) digelar.
Ini dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Narasumbernya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, BNN, Dinas Kesehatan dan lainnya.
Sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim pada 19 Januari 2026, pola penanganan perkara narkotika mulai dikembangkan menjadi lebih humanis melalui pendekatan restorative justice, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
“Selama ini indikator kinerja penyidik reserse narkoba lebih banyak diukur dari jumlah pengungkapan kasus, penyelesaian perkara, dan penerbitan SP2HP. Akibatnya, aspek rehabilitasi sering kali terabaikan,” jelasnya.
Menurut Romylus, selama ini masih berkembang anggapan bahwa rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Untuk mengubah pola pikir tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan kunjungan dan audiensi ke sejumlah fasilitas rehabilitasi, seperti IPWL RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Puskesmas Mekarsari Balikpapan, Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Tanah Merah, hingga BNN Kota Balikpapan.
Sebagai tindak lanjut perubahan paradigma tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim meluncurkan Program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi).
Melalui program ini, kepolisian berperan sebagai pintu masuk dalam mekanisme rehabilitasi wajib (compulsory rehabilitation) terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan.
Romylus menjelaskan, penyidik akan tetap menindak tegas pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pengedar, residivis, maupun mereka yang menguasai barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Sebaliknya, penyalahguna yang terbukti hanya sebagai korban, tidak terlibat jaringan, memiliki barang bukti di bawah satu gram, dan hasil tes urinenya positif akan diarahkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
“Dengan pendekatan ini, korban penyalahgunaan narkotika memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali produktif, tanpa mengabaikan proses hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Kolaborasi tersebut telah membuahkan hasil dengan berhasilnya penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim merujuk seorang penyalahguna narkotika berinisial AA ke IPWL Puskesmas Mekarsari Balikpapan melalui mekanisme rehabilitasi wajib.
Baca Juga: Anak Tak Lolos SPMB 2026 di Sekolah Favorit Kutim? Jangan Panik, Disdikbud Siapkan Siasat Jitu Ini!
Menurut Romylus, keberhasilan itu menjadi bukti bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika.
"Melalui Program PILAR, kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, komprehensif, dan solutif dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," tegasnya.
Sementara BNN Kota Balikpapan memaparkan materi mengenai hak rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta mekanisme asesmen terpadu di Kota Balikpapan.
Adapun Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menjelaskan penguatan peran IPWL dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan fasilitas layanan kesehatan, diharapkan penanganan persoalan narkotika di Kaltim semakin efektif dengan mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan korban penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo