BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan mulai melakukan investigasi terhadap penyebab dan dampak fenomena hujan debu yang diduga berkaitan dengan aktivitas commissioning Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) pada Selasa (23/6). Langkah awal dilakukan melalui pertemuan dengan manajemen KPB untuk mengklarifikasi sumber partikel debu sekaligus memastikan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Kepala Dinkes Balikpapan Alwiati mengatakan, pertemuan dengan pihak KPB telah berlangsung pada Kamis (25/6). Dalam pertemuan itu, Dinkes meminta penjelasan mengenai jenis debu yang dihasilkan serta hasil uji laboratorium pascakejadian.
Baca Juga: Jatam Kaltim Tuntut Hasil Uji Lab RDMP Pertamina Dibuka, Soroti Penyebab Hujan Debu Balikpapan
"Kami perlu konfirmasi dulu jenis debu yang dihasilkan dan apakah sudah dilakukan tes laboratorium setelah kejadian," katanya.
Menurut Alwiati, kepastian mengenai karakteristik partikel debu menjadi dasar bagi Dinkes dalam menentukan langkah mitigasi dan penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Selain itu, pihaknya mulai melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya peningkatan jumlah pasien yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Kami sementara ini melakukan analisis terkait kenaikan jumlah pasien akibat debu," ujarnya.
Dinkes juga meminta KPB menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi warga di wilayah terdampak. Di saat yang sama, puskesmas di kawasan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara diminta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan penyakit akibat paparan debu.
"Puskesmas setempat di wilayah yang terdampak melakukan sosialisasi tata cara mencegah penyakit jika terkena debu," jelasnya.
Baca Juga: Soroti Hujan Debu Cokelat Kilang Pertamina Balikpapan, DPRD Kaltim Desak Hasil Kajian Ilmiah
Meski demikian, Alwiati mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap mengikuti arahan tenaga kesehatan apabila mengalami keluhan setelah terpapar debu.
Sementara itu, penanganan juga dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebelumnya, DLH telah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPB, di antaranya meminta laporan tanggap darurat dugaan pencemaran udara akibat commissioning unit RFCC, melakukan pengujian kualitas udara ambien, menempatkan tim medis di wilayah terdampak, serta mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dan simulasi tanggap darurat.
Hasil evaluasi tersebut diminta dilaporkan kepada DLH Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Muhammad Ridhuan