KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dua residivis kasus pencurian yang diduga mengulangi aksi kriminal setelah bebas dari penjara. Kedua pelaku berinisial GP (39) dan AM (42) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah diduga membobol sebuah workshop di kawasan Kilometer 14, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih mereka yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani hukuman.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang kembali meresahkan masyarakat, termasuk para residivis yang mengulangi tindak pidana,” terang kapolresta.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik workshop melaporkan hilangnya sejumlah peralatan kerja. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Hasil pemeriksaan awal, GP dan AM diduga masuk ke dalam workshop dengan cara merusak bagian bangunan sebelum mengambil berbagai mesin dan perlengkapan kerja. “Keduanya diduga mengambil berbagai mesin kerja dan perlengkapan workshop sebelum menjualnya,” jelasnya.
Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya. Akibat aksi tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian karena kehilangan sejumlah peralatan kerja, tetapi juga harus menanggung kerusakan bangunan akibat pembobolan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Zairin Zain Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim
Saat ini, polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di Balikpapan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo