BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan penyerangan Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Balikpapan Pusat Madiun terus berlanjut. Hingga Selasa (30/6), penyidik Polda Kaltim telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas saksi korban dan saksi fakta.
Kuasa Hukum Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Agus Shali, mengatakan pihaknya kembali mendampingi sejumlah saksi memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam pendampingan tersebut turut hadir Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun Mujiatno serta Dewan Cabang Subiyantoro.
Pada pemeriksaan terbaru, penyidik meminta keterangan lima saksi yang terdiri atas empat saksi korban dan satu saksi fakta. Sebelumnya, delapan saksi telah lebih dulu diperiksa, masing-masing empat saksi korban dan empat saksi fakta.
"Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 13 orang," ujarnya.
Agus menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada kepolisian mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, perusakan secara bersama-sama terhadap padepokan, penganiayaan, hingga dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga PSHT, termasuk perempuan dan anak-anak.
"Dari beberapa saksi korban dan saksi fakta yang kami sampaikan, semua sudah terang benderang, baik peristiwa pidananya maupun indikasi pelakunya. Tinggal yang perlu penguatan adalah terkait pengancaman kepada anak kecil dan ibu-ibu menggunakan senjata tajam. Ke depan akan kami usulkan satu saksi fakta lagi untuk diperiksa," katanya.
Ia mengapresiasi langkah Polda Kaltim, khususnya Kapolda, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Subdit Jatanras yang dinilai merespons laporan tersebut secara cepat.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan cepat, tegak lurus, dan yang memang bersalah segera diproses hukum. Kami mewakili ribuan warga PSHT di Balikpapan dan sekitarnya yang menunggu kepastian hukum," ujarnya.
Meski demikian, Agus meminta seluruh warga PSHT tetap menahan diri dan tidak terprovokasi selama proses hukum masih berjalan.
"Kami mengimbau seluruh saudara-saudara kami untuk menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada Polda Kalimantan Timur. Jangan sampai ada gerakan tambahan ataupun upaya balas dendam. Mari kita kawal proses hukum ini sampai tuntas demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegasnya. (rdh)
MUHAMMAD TAUFIK
asameda10@gmail.com
Editor : Muhammad Ridhuan