KALTIMPOST.ID-Kekosongan aturan tanah kavling di tingkat pusat memicu menjamurnya bisnis kavling liar di daerah.
Untuk mengatasi sengkarut tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Balikpapan bersama Forum PKP mendesak adanya regulasi atau perda yang jelas demi memberikan kepastian hukum bagi pengusaha properti sekaligus melindungi konsumen.
Itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum PKP, Selasa (30/6). Kegiatan itu menginventarisasi permasalahan yang terjadi di lingkungan stakeholder PKP. Khususnya yang berada di luar pemerintah daerah.
Selanjutnya Forum PKP memberikan saran melalui rekomendasi tertulis kepada Pokja PKP yang mewakili Pemkot Balikpapan. Misalnya terkait permintaan peraturan kavling yang selama ini belum ada diatur.
“Beberapa kali konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian PKP memang untuk peraturan kavling belum ada,” kata Sekretaris Disperkim Balikpapan Eri Santoso.
Baca Juga: Listrik PLN Padam saat Ibadah Penghiburan di Bontang, Prosesi Duka Tertunda 40 Menit Menunggu Genset
Menurutnya dengan rekomendasi ini nantinya bisa melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Targetnya bagaimana usaha kavling terakomodasi dengan peraturan yang jelas.
“Mereka minta tolong diatur supaya jelas kavling boleh atau tidak agar perkembangan tidak liar,” tuturnya. Eri menambahkan, sejauh tidak ada larangan, mestinya boleh membuat perda.
Selama tidak ada aturan yang jelas, pengusaha tidak bisa membangun dan mendapat izin. Sedangkan pemerintah tidak bisa menfasilitasi karena sejak awal tidak ada aturan. Akhirnya pertumbuhan kavling justru menjadi liar.
Selanjutnya rekomendasi dari Forum PKP akan dibahas oleh Pokja PKP yang terdiri dari unsur OPD terkait. Bagaimana tindak lanjut masalah dengan menyiapkan aturan dan siapa yang bertugas.
Tidak hanya soal kavling, melainkan seluruh rekomendasi. Seperti peninjauan lapangan yang dibuat ringkas, tidak perlu bolak-balik dan memakan waktu lama lagi. (rd)
Editor : Romdani.