Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPU Balikpapan Tetapkan PDPB Triwulan II 2026, Jumlah Pemilih Bertambah 7.572 Orang

Ainur Rofiah • Rabu, 1 Juli 2026 | 18:24 WIB
Penyerahan berita acara pemutakhiran data pada seluruh pihak yang terlibat dalam rapat pleno triwulan II. (FOTO AINUR/KP)
Penyerahan berita acara pemutakhiran data pada seluruh pihak yang terlibat dalam rapat pleno triwulan II. (FOTO AINUR/KP)

KALTIMPOST.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Sekretariat KPU Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (1/7).

Hasil pemutakhiran menunjukkan jumlah pemilih di Kota Balikpapan bertambah sebanyak 7.572 orang dibandingkan triwulan sebelumnya.

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, penambahan jumlah pemilih dipengaruhi sejumlah faktor, seperti warga yang telah genap berusia 17 tahun, perpindahan penduduk, hingga mantan anggota TNI dan Polri yang kembali memperoleh hak pilih.

“Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang masuk dan keluar daerah, penduduk yang telah berusia 17 tahun, serta mantan anggota TNI/Polri yang telah memperoleh hak pilih,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Kaltim Instruksikan Jajaran untuk Memberantas Narkoba dan Judi Online Tanpa Kompromi

Dalam rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan turut menyoroti status warga Balikpapan yang sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di luar daerah.

Menurut Yudho, KPU mengedepankan prinsip akurasi berdasarkan domisili atau keberadaan terakhir pemilih guna mencegah terjadinya data ganda.

Apabila hasil pencocokan menunjukkan warga tersebut tidak lagi berada di Balikpapan, statusnya akan ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih Balikpapan.

Selanjutnya, data yang bersangkutan akan dipindahkan ke lokasi lapas tempat menjalani hukuman.

“Itu dilakukan agar tidak terjadi data ganda. Prinsipnya, pemilih hanya tercatat di satu tempat sesuai keberadaannya,” jelasnya.

Yudho menambahkan, seluruh proses pemutakhiran mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data tersebut kemudian dikorelasikan dengan informasi dari lapas dan rumah tahanan serta diverifikasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas untuk memastikan kondisi riil di lapangan sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih berkelanjutan. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #pemilu 2029 #KPU Balikpapan #Kutai Barat