KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa DD. Ia disangka penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 4.200 liter ke Balikpapan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakimlebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
Ketua majelis hakim Ari Siswanto menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan bahan yang membahayakan nyawa maupun kesehatan tanpa memberikan informasi mengenai sifat bahayanya kepada pihak yang memperoleh barang tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Hari Bhayangkara, Kapolda Kaltim Dorong Kreativitas Lewat Lomba Film dan Infografis
“Terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Ari Siswanto saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak kurang lebih 4.200 liter dirampas untuk dimusnahkan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo