Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pria 48 Tahun Ditangkap di Balikpapan Timur, Polisi Sita Sabu 0,46 Gram

M Ibrahim • Jumat, 3 Juli 2026 | 20:04 WIB
NARKOBA: Tersangka diamankan menjalani pemeriksaan karena terlibat peredaran narkoba sabu.
NARKOBA: Tersangka diamankan menjalani pemeriksaan karena terlibat peredaran narkoba sabu.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria inisial KT (48) ditangkap di kawasan Jalan Sultan Alaudin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah rumah.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ingatkan Polisi soal Amanah Besar, Ini Pesan Lengkapnya

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celananya,” terang Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, Jumat (3/7/2026).

Polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan tiga pipet kaca, satu korek api, serta satu bungkus plastik yang diduga digunakan sebagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan l, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Kami masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika,” ujarnya. Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Penipuan Siber Makin Gila, Polisi Ungkap Modus Baru Pakai AI dan QR Palsu

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan urine serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka disangka Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#sabu Balikpapan Timur #Gunung Bugis narkoba #kasus sabu Kaltim #narkoba balikpapan #polsek balikpapan timur