KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemkot Balikpapan masih terus digenjot. Dari ratusan perumahan yang menjamur di Kota Beriman, baru 22 perumahan yang sah menjadi aset daerah.
Ketika PSU resmi menjadi aset daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan maupun pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.
Namun kenyataannya tak mudah bagi pengembang merampungkan kewajiban. Terbukti dari ratusan perumahan, saat ini baru 22 PSU perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca Juga: Lima Tahun My Kopi O Samarinda, dari Toko Bangunan Jadi Tempat Bertemunya Cerita
Pun sebagian besar secara parsial alias bertahap sesuai kemampuan. Ketua Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wahyullah Bandung membeberkan segudang kendala dan tantangan dihadapi pengembang.
Menurutnya, kendala utama dalam penyerahan PSU seperti pemisahan induk belum tuntas oleh pengembang. Sebagian besar masalah yang dialami pengembang karena semua masih dalam satu legalitas.
Baca Juga: Sudah 61 TPS Dilenyapkan, DLH Balikpapan Targetkan Bongkar 14 Lokasi Lagi hingga Akhir Tahun
Faktor lainnya, butuh pembiayaan dari balik nama dan pembuatan peta bidang objek penyerahan. “Lahan telah dipisahkan oleh BPN melalui mekanisme pemisahan, namun belum diserahkan ke pemerintah kota,” ungkapnya.
Belum lagi masalah pengembangan perumahan yang tidak sesuai site plan. “Kami melihat banyak kejadian, PSU masuk dalam bagian agunan permodalan atau pinjaman ke bank,” tegasnya.
Lebih lanjut, PSU belum terkonstruksi sesuai standar yang terbangun akhirnya tertunda untuk bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Rata-rata berkaitan dengan bendali dan taman.
Baca Juga: Sudah Tembus 87 Persen! Ini Daftar Seksi Tol IKN yang Rampung dan Titik Krusial yang Jadi Kendala
Serta pengembang memiliki kewajiban menyesuaikan dengan konstruksi standar untuk PSU yang telah mengalami penurunan kualitas. Forum PKP mengambil langkah untuk mendorong percepatan penyerahan PSU.
“Kami identifikasi perumahan yang belum melakukan penyerahan PSU,” imbuhnya. Sehingga dapat diketahui kendala yang dialami masing-masing pengembang dalam proses penyerahan PSU.
Lalu pihaknya menyusun strategi percepatan penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. “Poin-poin saran dan masukan telah disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pokja PKP,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki