KALTIMPOST.ID-Komisi IV DPRD Balikpapan menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 harus berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik “murid titipan”.
Seluruh tahapan penerimaan peserta didik diminta mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali mengatakan, surat edaran tersebut menjadi pedoman penting agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, akuntabel, serta terbebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, seluruh sekolah bersama penyelenggara SPMB harus menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan proses seleksi.
Dengan begitu, setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ada SE dari KPK itu, kami bersama seluruh stakeholder mendukung penuh kebijakan tersebut agar benar-benar dijalankan,” ujar Gasali, Selasa (7/7).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari penyelenggara, sekolah hingga instansi terkait, agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
Ia berharap tidak ada lagi intervensi maupun tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses penerimaan siswa baru.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini tidak ada lagi kecurangan-kecurangan dalam penerimaan SPMB tahun ini,” tegasnya.
Gasali menilai, perhatian saat ini seharusnya tidak lagi terfokus pada berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya.
Yang lebih penting adalah memastikan sistem penerimaan tahun ini berjalan lebih baik melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Tentu kita tidak melihat lagi ke belakang, tetapi bagaimana ke depannya ada perbaikan-perbaikan yang memang menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Balikpapan akan terus mengawal seluruh tahapan SPMB bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan instansi terkait.
Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan penerimaan murid baru berlangsung sesuai aturan, menjunjung prinsip keadilan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Melalui pedoman tersebut, pemerintah daerah dan satuan pendidikan didorong memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, objektif, adil, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dapat terus terjaga. (rd)
Editor : Romdani.