Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mau Investasi Properti di Balikpapan? Hati-Hati, Jangan Asal Beli Tanah Sebelum Cek Aturan Baru Ini!

Dina Angelina • Minggu, 12 Juli 2026 | 12:44 WIB
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan pengembang untuk mematuhi aturan RDTR terbaru demi kenyamanan warga. (ANGGI PRADITHA/KP)

 
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan pengembang untuk mematuhi aturan RDTR terbaru demi kenyamanan warga. (ANGGI PRADITHA/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Peluang emas tengah menanti para pengembang properti di Kota Minyak. Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memastikan bahwa pasar hunian—baik komersial maupun rumah subsidi—masih terbuka sangat lebar.

​Bukan tanpa alasan, saat ini angka backlog atau kekurangan kebutuhan rumah di Balikpapan melonjak hingga 38.000 unit rumah tangga. Angka yang fantastis ini menjadi ceruk pasar basah yang siap digarap oleh para developer yang jeli melihat peluang.

​Namun, di balik potensi besar tersebut, Pemkot Balikpapan memberikan peringatan. Pengembang dilarang keras asal-asalan membangun hunian tanpa melihat aturan terbaru.

Baca Juga: Target Pembangunan Rumah Kaltim 2.000 Unit Tahun Ini, REI Bongkar Hambatan yang Bikin Realisasi Anjlok!

Bagus Susetyo mengingatkan para pengembang untuk wajib memeriksa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah masing-masing. Hal ini menyusul adanya revisi RTRW Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 demi penataan kota yang lebih modern, terutama di kawasan perbatasan.

​"Jangan beli tanah kalau zonanya bukan peruntukan perumahan. Misalnya punya lahan ternyata masuk zona pertanian, mengubahnya sulit dan belum tentu disetujui," tegas Bagus.

Baca Juga: GAPKI Kaltim Bidik Nilai Tambah Lewat Hilirisasi Sawit  

Tak hanya soal lokasi, Pemkot Balikpapan juga memperketat aturan mengenai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang kerap diabaikan pengembang.

“Beberapa poin wajib yang harus dipatuhi antara lain empat persen dari luas lahan untuk bendali hingga dua persen untuk pemakaman,” sebutnya.

Baca Juga: Buaya Ganggu Wisata Pantai di Kutim, Habitat Alami Disebut Kian Menyusut

Menariknya, untuk urusan pemakaman, pengembang diperbolehkan saling bersinergi membangun pemakaman bersama di luar lokasi perumahan. Rencananya ada penyediaan lahan pemakaman dengan konsep mewah layaknya San Diego Hills dengan luas lahan 20 hektare.

“Karena Balikpapan ini kota yang sudah maju dan belum ada fasilitas tersebut,” imbuhnya. Serta, Bagus berpesan agar pengembang tidak melupakan fasilitas dasar yang menjadi hak konsumen.

Baca Juga: Kejar Target 75 Persen Registrasi Perlinsos, Dinas Sosial Balikpapan Siapkan Layanan Jemput Bola

Mulai dari penyediaan air bersih, jaringan listrik, jalan lingkungan, fasum dan fasos. “Terutama memastikan hak kepemilikan rumah dalam bentuk sertifikat yang sah atau legal,” tandasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#investasi #kota balikpapan #Bagus Susetyo #hunian