Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sales Truk Diduga Gelapkan Uang Pelanggan, Pengusaha Air Isi Ulang di Balikpapan Rugi Lebih Rp 200 Juta

Thomas Priyandoko • Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00 WIB

 

Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan.

 

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Harapan pasangan suami istri pengusaha air isi ulang di Balikpapan untuk memiliki truk baru berujung kerugian lebih dari Rp 200 juta. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang sales dealer truk berinisial SW, yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam sidang yang digelar Senin (14/7/2026), terungkap bahwa terdakwa diduga menjual truk tangki milik korban tanpa persetujuan pemilik. Sebagian hasil penjualan kendaraan itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga korban mengalami kerugian besar.

Korban HD menjelaskan, dirinya bersama sang suami KS semula meminta terdakwa membantu menjual truk lama. Namun, menurutnya, yang dijual hanya kendaraan, bukan tangki berbahan stainless steel yang terpasang di atas truk.

"Saya mau jual truk saja. Tangkinya tidak saya jual karena terbuat dari stainless steel dan nilainya sekitar Rp 80 juta," ujar HD di hadapan majelis hakim.

Belakangan, korban mengetahui tangki tersebut ikut dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Terdakwa juga disebut menyampaikan bahwa truk hanya laku Rp 170 juta.

Setelah itu, terdakwa menyerahkan Rp 100 juta kepada korban dan mengatakan Rp 70 juta dari hasil penjualan telah digunakan sebagai uang muka pembelian truk baru di dealer tempatnya bekerja. Tak lama kemudian, terdakwa kembali meminta tambahan Rp 30 juta dengan alasan melengkapi pembayaran kendaraan baru.

"Dia bilang Rp 70 juta dipakai untuk ambil unit baru. Kemudian dia minta lagi Rp 30 juta. Jadi total yang saya keluarkan untuk ambil truk baru sekitar Rp 100 juta," kata HD.

Unit truk baru akhirnya diterima korban. Namun kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena tangki lama telah ikut dijual.

Masalah semakin rumit setelah korban memperoleh informasi bahwa truk beserta tangkinya sebenarnya terjual Rp 210 juta, lebih tinggi dari nilai yang disampaikan terdakwa. Beberapa waktu kemudian, terdakwa sulit dihubungi.

Puncaknya, sekitar dua bulan setelah truk baru diterima, pihak leasing menarik kendaraan tersebut karena pembayaran tidak berjalan.

"Dari dealer kami diberi tahu bahwa uang yang masuk hanya sekitar Rp 50 juta lebih sedikit. Akibatnya angsuran tidak berjalan dan truk ditarik leasing," tutur HD.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini masih bergulir di PN Balikpapan. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatannya saat agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim masih melanjutkan proses pembuktian untuk mengungkap besaran kerugian korban dan pertanggungjawaban hukum terdakwa.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
penipuan sales truk penggelapan dana pelanggan Pengadilan negeri balikpapan