KALTIMPOST.ID-Kuasa hukum anak berinisial NK, Amir mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada kliennya dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang anak penghuni panti asuhan meninggal dunia.
Amir menilai vonis tersebut masih terlalu berat mengingat majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan kliennya dilakukan karena kelalaian (culpa), bukan dengan unsur kesengajaan (dolus).
Menurutnya, perbedaan unsur tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berat ringannya hukuman.
“Kalau menurut saya, hukumannya terlalu berat buat anak. Majelis hakim sendiri mempertimbangkan bahwa tidak ada niat dalam perbuatannya. Yang terjadi adalah culpa, bukan dolus,” ujarnya, Selasa (14/7).
Ia menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Amir berpendapat tuntutan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa perbuatan dilakukan secara sengaja, padahal fakta persidangan menunjukkan unsur tersebut tidak terbukti.
“Jaksa menyatakan ada unsur kesengajaan. Padahal yang terjadi adalah pemukulan yang kemudian berakibat fatal. Menurut saya, tuntutan empat tahun itu lebih tepat diterapkan kepada pelaku dewasa, bukan anak yang masih berusia 15 tahun,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim, Amir berpendapat hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya seharusnya tidak melebihi dua tahun penjara.
“Kalau mengacu pada pertimbangan hakim sendiri, menurut saya tuntutannya seharusnya maksimal dua tahun,” ucapnya.
Meski majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara, Amir tetap menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi anak yang masih berstatus pelajar SMP. Karena itu, pihaknya memutuskan menempuh upaya hukum banding.
“Saya mencari keadilan untuk anak ini. Usianya masih 15 tahun dan menurut saya hukuman tiga tahun tetap terlalu berat,” tuturnya.
Sebelumnya, PN Balikpapan pada Kamis pekan lalu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada NK, anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap seorang penghuni panti asuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan setahun dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Persidangan kini berlanjut ke tingkat banding setelah kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut. (rd)
Editor : Romdani.