Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Banding, Vonis 3 Tahun Penjara untuk Siswa SMP Terlalu Berat

Muhammad Taufik • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:02 WIB

 

i
Kuasa Hukum NK, Dr Amir SH 

BALIKPAPAN - Kuasa hukum anak berinisial NK, Dr Amir SH, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang memvonis pidana tiga tahun penjara kliennya dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang anak panti asuhan meninggal dunia.

Menurut Amir, putusan tersebut terlalu berat mengingat majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan kliennya merupakan kelalaian (culpa), bukan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus).

"Kalau menurut saya, hukumannya terlalu berat buat anak. Majelis hakim sendiri jelas mempertimbangkan penyebabnya tidak ada niat di dalam hatinya. Perbuatannya itu adalah culpa, bukan dolus," ujar Amir saat ditemui Selasa (14/7).

Amir juga menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Ia berpendapat, tuntutan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa perbuatan dilakukan secara sengaja.

"Jaksa mengatakan dolus, sengaja. Bagaimana anak kecil cuma dia pukul di mukanya, kemudian ada bengkak menyebabkan matinya orang. Itu ‘kan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Menurut saya tuntutan empat tahun itu tuntutan orang dewasa, bukan untuk anak," katanya.

Bagi Amir, apabila mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim, tuntutan terhadap anak seharusnya tidak melebihi dua tahun penjara.

 "Seharusnya tuntutannya itu maksimal dua tahun," ucapnya.

Meski hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara, Amir menilai vonis tersebut masih belum mencerminkan keadilan bagi anak yang saat ini masih berusia 15 tahun.

"Tapi toh hukumannya masih diberi tiga tahun. Jadi menurut saya sangat berat ini buat anak kecil umur 15 tahun seperti itu. Anak SMP dihukum tiga tahun. Makanya sejak kemarin saya nyatakan banding, saya mencari keadilan untuk anak ini," tuturnya.

Sebelumnya pada Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada NK, anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap seorang penghuni panti asuhan di Balikpapan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (*)  

Editor : Ismet Rifani
vonis poenjara siswa SMP penganiayaan berujung kematian Dr Amir SH PN Balikpapan