KALTIMPOST.ID-Kuasa hukum pemilik 1.205 batang kayu ulin dan meranti yang disita Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menyatakan kliennya, S (50), merupakan korban dugaan penggunaan dokumen hasil hutan palsu.
Hingga kini, menurut kuasa hukumnya Amir, status S masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Amir menjelaskan, penyitaan bermula pada awal Juli 2026 saat petugas Gakkum Kehutanan mendatangi lokasi penampungan kayu milik kliennya di Balikpapan.
Ketika itu, petugas melakukan penyegelan terhadap 1.205 batang kayu jenis ulin dan meranti. Beberapa hari kemudian, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk kepentingan penyidikan.
“Karena prosesnya masih tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, saya mendampingi klien sebagai kuasa hukum terlapor S,” ujar Amir saat ditemui, Selasa (14/7).
Dalam keterangannya, Amir mempersoalkan prosedur penyegelan yang dilakukan petugas. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa disertai surat perintah penyelidikan.
Selain itu, ia menyebut penyegelan dilakukan oleh tiga aparatur sipil negara yang bukan berstatus penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyelidik.
Ia menilai prosedur tersebut perlu diuji secara hukum karena penyelidikan semestinya dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Amir menegaskan tuduhan bahwa kliennya mengetahui kayu tersebut berasal dari hasil pembalakan liar masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Menurut dia, kliennya membeli kayu sejak 2023 dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang diterima dari penjual dalam setiap transaksi.
“Klien saya membeli kayu, bukan membuat dokumen. Apakah dokumen itu benar palsu dan apakah klien saya mengetahui asal-usul kayu tersebut, semuanya harus dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Amir menyebut dokumen pengangkutan kayu diterbitkan oleh pihak yang disebut sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan, kemudian diserahkan oleh penjual kepada kliennya.
Selama transaksi berlangsung pada 2023 hingga 2026, kliennya disebut hanya bertindak sebagai pembeli dan seluruh pembayaran dapat dibuktikan.
Karena itu, pihaknya berpendapat kliennya merupakan korban dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, Amir mengungkapkan telah melaporkan sejumlah CV dan PT yang diduga menerbitkan dokumen tersebut ke Polda Kaltim.
Selain laporan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan, penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, serta tiga aparatur sipil negara yang melakukan penyegelan.
Praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penyitaan dilakukan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Balikpapan serta terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penindakan.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap dugaan pemalsuan dokumen hasil hutan di Balikpapan dan menyita 1.205 batang kayu ulin serta meranti.
Penyidik menduga kayu tersebut menggunakan dokumen hasil hutan yang dipalsukan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap pembuktian sesuai ketentuan. (rd)
Editor : Romdani.