BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti tajam adanya indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terserap maksimal. Kurang optimal pengawasan dan sistem penagihan dinilai menjadi celah utama yang merugikan keuangan daerah.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, membeberkan bahwa potensi kebocoran PAD ini terdeteksi di beberapa sektor krusial. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami melihat masih ada perusahaan besar yang pembayaran atau kepatuhannya belum maksimal. Kami mengingatkan agar semua perusahaan tidak menunda atau telat menjalankan kewajiban perpajakan mereka," tegasnya.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya melalui Komisi II DPRD Balikpapan telah meminta data lengkap mengenai perusahaan maupun wajib pajak yang terbukti masih menunggak kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Salah satu temuan paling krusial di lapangan adalah masih adanya penagihan pajak yang dilakukan secara manual. Alwi menegaskan, metode seperti ini sudah tidak boleh lagi dipertahankan karena membuka ruang manipulasi yang sangat lebar.
"Sebagai contoh, ketika ada tagihan atau setoran senilai Rp100 juta, namun yang dilaporkan secara manual hanya Rp50 juta. Artinya, indikasi terjadinya kebocoran PAD di lapangan sangatlah tinggi," ungkapnya.
Selain masalah sistem manual, minimnya ketersediaan alat perekam transaksi seperti tapping box atau ibox turut memperburuk upaya optimalisasi PAD. Padahal, perangkat digital ini sangat krusial sebagai instrumen pengawasan wajib pajak.
DPRD mencatat beberapa kendala utama terkait alat perekam transaksi ini:
Kekurangan Perangkat: DPRD mendesak penambahan alat perekam transaksi agar instansi terkait (OPD) memiliki alat kontrol yang memadai.
Isu Pemeliharaan (Maintenance): Tidak sekadar membeli, pemerintah daerah harus memastikan seluruh perangkat yang terpasang dirawat berkala agar tetap berfungsi optimal.
Tindakan Sabotase: Ditemukan indikasi pelanggaran berat di mana oknum wajib pajak secara sengaja mencabut atau melepaskan perangkat perekam transaksi tersebut untuk menghindari pengawasan petugas.
DPRD Balikpapan juga menyayangkan lambatnya langkah Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dalam menjatuhkan sanksi berat kepada wajib pajak yang membandel. Penundaan sanksi dinilai membuat para penunggak pajak bersikap meremehkan kewajiban mereka.
"Ini yang kami tekankan supaya ada efek jera. Kami ingin mereka membayar pajak tepat waktu, bukan justru dibiarkan menunda hingga satu, dua tahun, bahkan lebih dari itu," tutupnya.
Isu kebocoran PAD menjadi perhatian serius para wakil rakyat di legislatif. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi kinerja dinas terkait demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah terserap optimal. (*)
Editor : Ismet Rifani