KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim terus memperkuat kemampuan penyidik dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika. Di antaranya melalui pendekatan rehabilitasi.
Langkah ini dilakukan agar penyidik tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu memastikan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh hak rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu di Gedung Mahakam, markas Polda Kaltim.
Baca Juga: New Hilux Mengaspal di Kaltim, Toyota Incar Market Share 75 Persen
Narasumbernya Katim PTM Keswa Dinas Kesehatan Balikpapan Dr Agus Iriansyah dan Dr Henny Damayanti, serta diikuti personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Peningkatan kemampuan penyidik, sebagai pintu awal dalam menentukan apakah seorang penyalahguna narkotika layak diarahkan mengikuti proses rehabilitasi melalui skema compulsary mandatory.
Penyidik merupakan hulu dari seluruh proses rehabilitasi. Karena itu, setiap penyidik harus memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada aspek pidana.
“Tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang berlaku,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Baca Juga: Cetak Generasi Emas 2045, Pemkab Kubar Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di SMAN 1 Jempang
Keputusan untuk mengarahkan seseorang mengikuti rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan merekomendasikan agar yang bersangkutan menjalani asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Hasil asesmen akan menentukan apakah seseorang menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap sesuai tingkat ketergantungan, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Karena itu, koordinasi antara penyidik, BNN, dan Dinas Kesehatan harus berjalan dengan baik,” paparnya.
Menurutnya, tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika diproses dengan pendekatan yang sama.
Tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil tes urinenya positif, serta tidak terlibat jaringan peredaran gelap maupun bukan residivis, dapat diprioritaskan sebagai penerima layanan rehabilitasi.
“Rehabilitasi bukan berarti membebaskan pelaku dari proses hukum, melainkan memberikan penanganan yang tepat bagi mereka yang memang merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan,” ungkapnya.
Penyidik harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dengan pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Menjinakkan Pasar atau Membakar Kepastian Hukum? Catatan 19 Bulan Ekonomi Prabowo
Dalam pelatihan tersebut juga ditekankan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Sementara penempatan tersangka atau terdakwa di lembaga rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu.
“Seluruh penyidik semakin memahami penguatan kebijakan rehabilitasi sehingga penanganan perkara narkotika dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan mengedepankan aspek keadilan serta pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan,” harap Romylus. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo