BALIKPAPAN - Hampir enam bulan setelah peristiwa tragis pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (20/7), akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Mansyur bin Abdul Latif dalam perkara pembunuhan terhadap penjaga toko berinisial VP (19).
Majelis Hakim yang diketuai Andi Ahkam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp56.134.000 yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Restitusi tersebut terdiri atas biaya medis dan otopsi sebesar Rp8.340.000, biaya transportasi serta akomodasi Rp3.006.000, dan biaya upacara adat pemakaman Rambu Solo beserta kebutuhan pendukungnya sebesar Rp44.788.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan terdakwa yang menyatakan tidak mampu membayar restitusi. Menurut hakim, keluarga korban merupakan pihak yang paling menderita akibat perbuatan terdakwa, baik secara mental maupun ekonomi, sehingga berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.
Majelis hakim juga menilai terdakwa selama persidangan tidak bersikap kooperatif. Terdakwa disebut berbelit-belit dan baru mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa antara lain menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak memberikan santunan kepada keluarga korban, tidak mengakui perbuatan secara terus terang, serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum.
Usai sidang, ibu korban, Naomi Yusri, mengaku kecewa karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
"Saya kecewa, dan tambah geram melihat wajahnya seperti tidak bersalah saja, padahal dia membunuh anak saya dengan kejam," ungkapnya.
Naomi mengatakan perasaan geram kembali muncul saat melihat ekspresi Mansyur usai mendengarkan putusan. Ia menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa putranya.
Meski demikian, Naomi menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun ia berharap terdakwa benar-benar menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan dan memenuhi kewajibannya membayar restitusi kepada keluarga korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa pisau dan pakaian yang digunakan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan pakaian milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Yuli Bopti. (*)
Editor : Ismet Rifani