BALIKPAPAN — Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyoroti maraknya kasus perumahan terlantar yang ditinggalkan oleh pihak pengembang (developer) di Kota Balikpapan. Kondisi ini memicu berbagai persoalan fasilitas publik yang tak terkelola dan merugikan warga setempat.
Ketua Forum PKP Balikpapan, Wahyullah Bandung, mengungkapkan bahwa data penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menunjukkan dominasi perumahan yang ditinggalkan pengembang.
“Dari total 191 pengembang, sebagian memang ada dalam masa permohonan penyerahan PSU. Namun, sebagian besar justru masuk kategori perumahan telantar,” ujar Wahyullah.
Berdasarkan data Bidang Perumahan Disperkim, beberapa kawasan perumahan di Kota Minyak yang teridentifikasi ditinggalkan oleh pengembangnya. Di antaranya Melati Bintang Residence, Shafa Marwa, Himalaya Residence, Pelangi Metro Residence, dan lainnya.
Akibat dari hilangnya tanggung jawab pengembang, pengelolaan PSU di kawasan perumahan tersebut menjadi terbengkalai dan berulang kali dikeluhkan oleh masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sendiri selama ini menghadapi kendala hukum. Pemkot tidak dapat serta-merta mengelola atau memperbaiki fasilitas umum di kawasan tersebut selama belum ada proses serah terima resmi PSU dari pihak pengembang.
Guna mengatasi kebuntuan ini, Forum PKP mendesak Disperkim untuk segera mengambil alih pengelolaan perumahan-perumahan yang terlantar tersebut secara resmi.
"Dalam aturan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSU, sudah jelas diatur bahwa perumahan yang tidak lagi dikelola oleh developer bisa diambil alih oleh dinas terkait," tegas Wahyullah.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menyelamatkan aset PSU agar perbaikan infrastruktur dapat segera berjalan. “Harapannya fasilitas PSU bisa dirasakan kembali oleh masyarakat setempat,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani