Diperiksa 13 Jam, Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana Tambang Galian C Ilegal di Balikpapan

M Ibrahim • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 20:34 WIB
Efi Maryono
Efi Maryono

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim memeriksa saksi pelapor bernama Rohmat Harsono, Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan kurang lebih 13 jam itu sebagai tindak lanjut arahan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Mabes Polri.

Terkait penanganan kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. Sebelum memeriksa Rahmat, penyidik juga telah meminta keterangan Mohammad Rutaf Noor, sebagai pelapor.

Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono mengatakan, selama pemeriksaan, tiga penyidik mengajukan sebanyak 61 pertanyaan kepada saksi.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Kain di Depan Rumah, Polisi Buru Pelakunya

Menurut Efi, lamanya pemeriksaan disebabkan penyidik melakukan pencocokan seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk keterangan yang pernah disampaikan saat gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Mabes Polri. “Karena seluruh keterangan harus dicek,” ungkap Efi.

Ada beberapa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat proses di Birowasidik. Saat ini penyidik mencocokkan semuanya agar sesuai dengan keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan, muncul sejumlah fakta baru, terutama berkaitan dengan dugaan aliran dana melalui transfer rekening serta pihak yang diduga memberi perintah dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.

“Terutama mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan atas perintah siapa pekerjaan itu dilakukan. Itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan hari ini,” terangnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Perumahan Prona Balikpapan, Penyebab Masih Diselidiki

Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan kerja Rohmat, termasuk siapa yang memberikan instruksi terkait penguasaan maupun pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara. Efi menilai pemeriksaan terhadap Rahmat merupakan awal dari rangkaian pendalaman yang lebih luas.

Ia memperkirakan penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain karena dari hasil pemeriksaan mulai muncul nama-nama yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Prosesnya masih panjang karena penyidik masih memerlukan pendapat ahli, pemeriksaan saksi lain, dan pendalaman terhadap pihak-pihak diduga terlibat. Jadi belum bisa ditentukan kapan perkara ini masuk ke persidangan,” jelasnya.

Efi berharap pengusutan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada satu orang saja. “Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil. Jangan hanya berhenti kepada satu orang yang dianggap paling kecil. Siapa yang menyuruh, siapa yang mengarahkan, semuanya harus dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” harapnya.

Sebelumnya, Tim Birowasidik Bareskrim Mabes Polri turun ke Polda Kalimantan Timur untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta. Langkah itu merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 30 April 2026. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
kasus tambang galian C Balikpapan aliran dana tambang ilegal polda kaltim DITRESKRIMSUS POLDA KALTIM eks Hotel Tirta