BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mematangkan langkah untuk mengentaskan kawasan kumuh di Kota Balikpapan. Salah satu upaya nyata yang akan dilakukan adalah menggelar kerja bakti massal dengan menggandeng berbagai unsur swasta.
Langkah kolaboratif ini dibahas dalam rapat bersama di Kantor Disperkim Balikpapan pada Kamis (23/7/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan perusahaan swasta, sektor perbankan, hingga asosiasi perumahan.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung penataan lingkungan permukiman warga.
“Ini bentuk kolaborasi bersama dalam rangka penataan permukiman. Alhamdulillah pihak swasta sangat mendukung kegiatan ini,” ujar Rafiuddin usai rapat koordinasi.
Rencananya, aksi kerja bakti massal tersebut akan dipusatkan di RT 17 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada 9 Agustus 2026. Momen ini sekaligus memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rafiuddin menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru, kawasan kumuh di Balikpapan tercatat seluas kurang lebih 135 hektare yang tersebar di 13 kelurahan.
Wilayah Balikpapan Barat menjadi salah satu fokus utama, meliputi Kelurahan Baru Ulu, Kelurahan Baru Ilir, dan Kelurahan Baru Tengah. Persampahan menjadi salah satu indikator utama kawasan kumuh di RT 17 Baru Ulu.
“Kami mengajak unsur pentahelix untuk kerja bakti massal khusus penanganan sampah. Ini adalah tahap awal dan kegiatannya pasti berkelanjutan," jelasnya.
Selain kerja bakti dan pengelolaan sampah, Disperkim Balikpapan juga mengintegrasikan aksi ini dengan program Pemerintah Kota terkait penataan hunian warga lewat program bedah rumah.
Jika dalam verifikasi di lapangan ditemukan warga RT 17 Baru Ulu yang memenuhi kriteria penerima bantuan, Disperkim siap memasukkannya ke dalam usulan program tahun depan.
“Insyaallah tahun depan kita punya program bedah rumah dengan kuota 250 unit. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan kuota tahun ini,” tambah Rafiuddin.
Adapun kriteria dan syarat utama penerima bantuan bedah rumah seperti Kondisi Bangunan Tidak Layak. Terlihat dari kerusakan pada elemen aladin (atap, lantai, dan dinding).
Serta Hasil Verifikasi Lapangan. “Setelah usulan masuk, tim verifikasi Disperkim akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” tandasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani