KALTIMPOST.ID,BALIKPAPAN–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil membongkar modus baru peredaran narkotika jaringan lintas daerah. Demi mengelabuhi petugas, sindikat ini nekat menggunakan kemasan berisi kentang frozen sebagai decoy (pengecoh) untuk menyembunyikan barang bukti sabu asli seberat hampir dua kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi melumpuhkan dua tersangka utama, yakni IN yang berperan sebagai pengedar dan NU sebagai bandar. Penangkapan bermula dari penggrebekan IN di sebuah apartemen kawasan Gunung Sari, Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, saat menggeledah lokasi pertama, petugas awalnya menemukan satu bungkus plastik yang dicurigai berisi satu kilogram sabu. Namun, setelah diteliti, isi bungkus tersebut ternyata kentang frozen yang dibentuk menyerupai paket barang haram.
"Bandar memerintahkan pengedar melakukan decoy dengan membawa bungkus menyerupai sabu, padahal isinya kentang. Skenario ini dirancang NU agar jika pengedar tertangkap, polisi hanya menyita paket palsu, sementara sabu asli tetap aman," ujar Romylus, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Pemerintah Wajib Tetapkan Formula Perlindungan
Meski begitu, kecerdikan pelaku berhasil dipatahkan. Petugas jeli melihat serpihan butiran sabu yang masih menempel pada pembungkus plastik tersebut. Kecurigaan itu menjadi kunci bagi penyidik untuk membongkar taktik para tersangka.
"Ternyata sabu aslinya sudah dipecah menjadi klip-klip siap edar dan disembunyikan di lokasi kedua," jelasnya.
Berbekal keterangan IN, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba bergerak cepat menangkap NU di Samarinda. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Balikpapan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram yang diletakkan secara jejak (sistem peta) di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Di lokasi kedua, polisi menyita sebuah tas belanja berisi satu kotak cokelat. Di dalamnya ditemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar seberat 750 gram bruto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,796 kilogram (hampir 2 kg).
Baca Juga: Disputakar Balikpapan Hadirkan Tugu Titik Baca, Akses Ribuan E-Book Gratis Cukup Scan QR Code
Romylus menambahkan, NU diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok utama yang diketahui berasal dari luar Kaltim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
Editor : Thomas Priyandoko