Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pria 53 Tahun Diciduk Polisi di Balikpapan Timur

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:41 WIB
KASIH JERA: Tersangka NE diamankan di Polsek Balikpapan Timur.
KASIH JERA: Tersangka NE diamankan di Polsek Balikpapan Timur.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sebuah warung makan Coto Makassar di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, mendadak menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika.

Seorang pria berinisial NE (53) ditangkap polisi setelah diduga terlibat transaksi sabu dan kedapatan menyimpan satu paket dalam kotak rokok yang disembunyikan di saku celananya.

Penangkapan dilakukan Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kejahatan Siber Makin Mengintai, SPN Polda Kaltim Perkuat Program Cyber Resilient Community

“Anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek LA warna hitam. “Ditemukan di saku celana depan sebelah kiri milik tersangka. Temuan itu langsung menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Dukung Pesantren Ramah Anak, Minta Kemenag Segera Siapkan Regulasi

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Samarinda. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok yang disebut berasal dari Samarinda. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
penangkapan narkoba narkoba Balikpapan Timur polsek balikpapan timur pengedar sabu sabu balikpapan