KALTIMPOST.ID,BALIKPAPAN–Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggulung jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pekerja tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan. Tiga orang lady companion (LC) berinisial R, D, dan T diringkus saat Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung Sabtu (25/7) hingga Minggu (26/7).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan butir ekstasi dan beberapa paket ganja. Tak hanya menyasar para pelaku, penyidik Polda Kaltim kini membidik keterlibatan pihak manajemen THM, pengelola hotel, hingga agen (agency) yang menaungi para LC tersebut.
Baca Juga: Petani Kaltim Tertekan, Harga Hasil Pertanian Turun 3,88 Persen tapi Biaya Produksi Naik
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan, pengungkapan ini berawal dari operasi gabungan yang melibatkan lebih dari 200 personel di dua lokasi THM, yakni Seven Six dan L2C.
"Di THM Seven Six, kami mengamankan tiga wanita dengan barang bukti ekstasi dan ganja," kata Romylus, Minggu (26/7).
Baca Juga: Motor Mogok di Gunung Bugis, Ditinggal Sebentar Malah Dibawa Kabur Pencuri
Penangkapan bermula di Room 76 Seven Six sekitar pukul 22.55 Wita. Petugas mendapati R dan D menguasai delapan butir ekstasi serta uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan. Interogasi cepat mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari T, yang juga berada di ruangan yang sama.
Pengembangan berlanjut ke rumah kos T di kawasan Perum PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi ini, polisi menemukan 23 butir ekstasi, enam paket ganja, serta sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkoba.
Baca Juga: Peduli Sosial, Polwan Ditresnarkoba Lakukan Ini di Graha Indah
"Tersangka T mengaku menerima barang dari seorang wanita berinisial SA—yang kini berstatus DPO—selama lima bulan terakhir dengan sistem jejak untuk diedarkan kembali," jelasnya.
Surat Panggilan dan Peringatan Keras
Kombes Pol Romylus menegaskan, penanganan kasus tidak akan berhenti pada ketiga LC tersebut. Karena THM Seven Six beroperasi dalam satu kawasan terpadu dengan hotel, pengelola dianggap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah usahanya dari peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Kembali Pimpin DPC LPADKT Kota Balikpapan, Nasion Lasung Siapkan SDM Lokal Menyambut IKN
Polda Kaltim melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen THM, pengelola hotel, serta agen LC. Selain itu, surat teguran tertulis juga akan dikirimkan dan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta Pemkot Balikpapan.
"Ini peringatan keras. Jika dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik serupa, kami tidak sebatas memberikan teguran. Kami akan merekomendasikan kepada pemprov dan pemkot agar izin operasional THM maupun hotel tersebut dikaji ulang, bahkan dicabut," tegas Romylus.
Baca Juga: Sabet Perak di China Squash Junior Open 2026, Atlet Balikpapan Aitsila Fauziah Fadly Harumkan Nama Indonesia
Pemeriksaan Urine Pengunjung
Selain penindakan hukum, operasi terbuka juga menyasar para pengunjung dan pekerja di THM Seven Six serta L2C. Sebanyak 42 sampel urine diambil secara acak. Meski sempat ada dua sampel yang mencurigakan, hasil uji ulang menyatakan seluruhnya negatif narkoba.
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap SA yang masuk dalam daftar pencarian orang. (*)
Editor : Thomas Priyandoko