BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada GN (60), terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak dengan modus kegiatan kesenian. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut GN dengan pidana enam tahun penjara.
Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa menjadi pihak pertama yang menyampaikan sikap menerima putusan.
"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami menerima putusan ini, Yang Mulia," ujar penasihat hukum GN di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua Andi Ahkam kemudian meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum. "Bagaimana dengan penuntut umum. Menerima ya, penuntut umum?" tanya Andi Ahkam kepada jaksa penuntut (JPU).
JPU terdengar tak keberatan atas vonis di bawah tuntutan tersebut. "Menerima, Yang Mulia," jawab JPU.
Mendengar kedua belah pihak menerima putusan, Hakim Ketua Andi Ahkam lalu menutup persidangan.
"Baiklah, oleh karena kedua belah pihak menerima putusan, maka seluruh rangkaian persidangan dinyatakan ditutup."
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh terdakwa maupun JPU, perkara tidak berlanjut ke tingkat banding.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua mencurigai adanya perubahan perilaku anak-anak mereka. Setelah diberikan pendampingan, para korban akhirnya mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan GN. Berbekal keterangan tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polresta Balikpapan.
Tak butuh pemeriksaan berbelit, manula ini mengakui semua aksi cabulnya kepada sejumlah bocah. Aksi pedofilnya harus mengantarnya ke balik jeruji hingga 60 purnama. (*)
Editor : Ismet Rifani