KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw (58). Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia di kamar huniannya di Rusun ASN Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Penajam Paser Utara.
Meski hasil pemeriksaan awal tim medis tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian.
“Seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan penyebab meninggalnya korban secara komprehensif,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.
Baca Juga: Kejari Berau Lelang Dua Aset Rampasan Korupsi, Nilai Limit Capai Rp544 Juta
Dalam olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, satu unit laptop, kartu identitas, kartu perbankan, uang tunai, barang pribadi, serta sejumlah obat-obatan dan obat herbal yang diduga berkaitan dengan riwayat hipertensi korban.
Menurut Tedy, keterangan awal dari rekan korban juga menyebutkan bahwa Troy Pantouw memiliki riwayat penyakit hipertensi. Namun informasi tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian.
“Karena itu, kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” paparnya.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.47 Wita, ketika petugas pemadam kebakaran menerima permintaan bantuan untuk membuka pintu kamar korban yang tidak dapat diakses.
Baca Juga: Polda Kaltim Borong Prestasi di Kapolri Cup, Juara Tenis hingga Podium di Menembak
Setibanya di lokasi, petugas beberapa kali memanggil penghuni, namun tidak mendapat respons. Petugas kemudian memeriksa bagian belakang bangunan dan menemukan pintu belakang dalam kondisi tidak terkunci.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, korban ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Petugas selanjutnya menghubungi Pos Polisi Sepaku. Bersama tim medis dari Rumah Sakit Hermina, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penanganan kasus kini dilakukan oleh Polres Penajam Paser Utara. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mengamankan lokasi kejadian.
Melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan tim medis, hingga mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan. Sejauh ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni petugas rumah susun ASN dan rekan dekat korban.
“Setiap laporan mengenai penemuan jenazah akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan,” jelasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo