KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Aksi kekerasan yang menimpa seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di Balikpapan cukup menyita perhatian masyarakat. Mirisnya, dua terduga pelaku yang kini ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan pelajar sekolah yang masih di bawah umur.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Irfan Taufik turut menyayangkan kejadian tersebut. Mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pihaknya juga ikut memberi pendampingan untuk sang guru.
“Kami sudah ajukan permohonan ke bagian hukum untuk segera mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kota. Penyebab pastinya juga saya tidak tahu, tapi yang jelas akan kami dampingi,” ujarnya.
Di sisi lain, Irfan juga menilai fenomena ini merupakan hal yang mesti diselesaikan bersama. Di mana, seluruh stakeholder yang terlibat harus memikirkan bagaimana penanganan murid supaya hal ini tidak terulang ke depannya. “Saya kira semua pihak perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa permasalahan ini pun tidak bisa dikaitkan sepenuhnya terhadap pendidikan mau pun lingkungan sekolah. Adanya kegiatan seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dimaksudkan agar semua pihak di lingkungan pendidikan bisa saling mengenalkan antara satu sama lain.
Kemudian, sambungnya, kegiatan upacara yang setiap hari Senin dilaksanakan, juga memasukkan sesi pembacaan janji siswa sebagai pengingat.
“Jadi agak sulit kalau ini dikaitkan dengan persoalan di pendidikan. Tapi ini adalah persoalan secara keseluruhan. Tak hanya pendidikan saja, tapi bagaimana keluarga, lingkungannya juga. Ya saya kira itu memang harus secara menyeluruh ditangani,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo