KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Niat seorang guru menegakkan disiplin justru berujung tindak kekerasan. Muh Afdal (31), seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) SDN 017 Balikpapan Timur, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur tiga pelajar yang kedapatan merokok sambil mengenakan seragam sekolah dan mengendarai sepeda motor.
Peristiwa yang menyita perhatian publik itu terjadi pada Selasa (21/7/2026). Ironisnya, tindakan seorang pendidik yang berupaya mengingatkan siswanya justru berakhir dengan dugaan kekerasan yang membuatnya mengalami luka fisik dan trauma bagi keluarga maupun tenga pendidikan lainnya.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Usaha Tani Gunung Binjai Dievaluasi, Wawali Bagus Susetyo Temukan Sejumlah Catatan
Kejadian yang menggegerkan kalangan pendidikan di Balikpapan ini bermula saat Afdal melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Saat itu ia melihat tiga pelajar berseragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Abu rokok yang beterbangan mengenai tubuh Afdal. Sebagai seorang guru, ia kemudian menegur ketiga pelajar tersebut. Dalam keterangannya, Afdal mengaku sempat memegang hoodie salah satu siswa agar berhenti, namun membantah melakukan pemukulan ataupun tendangan.
Situasi kemudian berubah menjadi tegang ketika salah seorang pelajar disebut menjatuhkan sepeda motornya sendiri dan mengaku menjadi korban pemukulan. Khawatir persoalan semakin membesar akibat kesalahpahaman, Afdal memilih meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Tanggapi Pengeroyokan Guru PJOK, Disdikbud Balikpapan Sebut Penanganan Harus Menyeluruh
Namun persoalan ternyata tidak berhenti di situ.
Tak lama berselang, rumah Afdal didatangi sejumlah orang. Mereka terdiri atas tiga pelajar tersebut, orang tua salah satu siswa, serta seorang pria yang diduga merupakan paman salah seorang pelajar. Persoalan yang semula diharapkan dapat diselesaikan secara baik-baik justru berubah menjadi dugaan aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, Afdal mengalami luka robek di bagian kepala, lebam di pipi, benjolan di kepala, hingga nyeri pada bagian rusuk. Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya masih mengalami trauma setelah menyaksikan insiden tersebut.
Kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum. Penyidik Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, satu orang dewasa berinisial JS (30), yang bekerja sebagai sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Iya benar sudah tersangka," ujar Chusen.
Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Seorang guru yang menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan justru diduga menjadi korban kekerasan. Lebih memprihatinkan lagi, dua dari pihak yang kini berstatus ABH merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, turut menyayangkan peristiwa tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah kota telah mengajukan pendampingan hukum bagi korban.
"Kami sudah ajukan permohonan ke bagian hukum untuk segera mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kota. Penyebab pastinya juga saya tidak tahu, tapi yang jelas akan kami dampingi," katanya.
Peristiwa ini menjadi ironi dunia pendidikan. Seorang guru yang berupaya menanamkan disiplin dengan menegur siswa yang merokok saat masih berseragam sekolah justru berakhir menjadi korban dugaan pengeroyokan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko