BALIKPAPAN- Setelah menetapkan tiga tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi serta ganja di tempat hiburan malam (THM) Seven Six.
Penyidik kini mulai menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur manajemen hotel dan tempat hiburan malam yang berada dalam satu kawasan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas di lokasi kejadian.
Penyidik telah membuat surat panggilan yang akan dilayangkan kepada owner hotel, general manager (GM) hotel, staf bagian perizinan, manajer operasional tempat hiburan malam, serta agen lady companion (LC).
Menurut Romylus, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Selain meminta keterangan dari jajaran manajemen, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dari pihak hotel yang berada di lokasi saat Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang berada dalam satu kawasan dengan hotel,” jelasnya.
Kami juga akan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak hotel yang berada di tempat kejadian perkara ketika tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Langkah tersebut diambil guna memastikan apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung di lokasi hiburan malam tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tertutup yang digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 25 hingga 26 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Dari penggerebekan di Room 76, polisi mengamankan dua perempuan yang berprofesi sebagai lady companion (LC) berinisial R alias BL (28) dan D alias DA (32).
Dari tangan keduanya, petugas menyita delapan butir diduga pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial T alias SS (25) yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Perum PGRI, Balikpapan Selatan, polisi menemukan enam paket diduga ganja, 23 butir diduga pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. (*)