KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan merekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Arifudin di kawasan Pasar Sepinggan, Kamis (30/7). Rekonstruksi tersebut menguatkan dugaan sementara bahwa peristiwa itu dipicu persoalan dendam.
Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, dan Tim Inafis Polresta Balikpapan. Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar Ilham mengatakan reka adegan semula disusun sebanyak 29 adegan. Setelah dievaluasi bersama penyidik dan JPU, jumlahnya diringkas menjadi 18 adegan.
"Awalnya ada 29 adegan, kemudian kita ringkas menjadi 18 adegan. Masih ada beberapa adegan yang direvisi dan akan kami koordinasikan kembali dengan JPU," ujarnya seusai rekonstruksi.
Menurut Iskandar, titik penting rekonstruksi berada pada adegan ke-12, saat tersangka F (33) dan korban terlibat pergulatan. "Poin utamanya ada di adegan ke-12 saat terjadi pergulatan. Dalam perkara ini ada dua laporan, tersangka juga melapor sebagai korban dan korban juga sempat melapor. Jadi sama-sama saling melapor," jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan lama antara tersangka dan korban. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai penjaga Pasar Sepinggan sebelum posisinya digantikan korban. Selain itu, tersangka mengaku kerap dituduh menjual narkotika jenis sabu.
"Motif sementara yang kami dapat adalah dendam. Tersangka merasa sering dituduh menjual sabu dan juga berkaitan dengan persoalan pekerjaannya sebagai penjaga pasar yang digantikan korban," kata Iskandar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 KUHP karena korban meninggal dunia. "Pasal 340 tidak kami terapkan. Yang kami sangkakan adalah Pasal 458 karena korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 15 tahun," tegasnya. Kasus tersebut terjadi di Pasar Sepinggan pada malam 24 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki