Pungutan Parkir di Kantor Kecamatan Balikpapan Kota Disorot

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18 WIB
HARUS BAYAR PARKIR: Portal pemungutan jasa parkir yang dipasang untuk akes keluar-masuk ke Kantor Kecamatan Balikpapan Kota dan Pantai Mas Permai. (AINUR/KP)
HARUS BAYAR PARKIR: Portal pemungutan jasa parkir yang dipasang untuk akes keluar-masuk ke Kantor Kecamatan Balikpapan Kota dan Pantai Mas Permai. (AINUR/KP)

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, menyoroti kebijakan penerapan sistem portal parkir di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota.

Sejumlah anggota dewan meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi dan dipastikan tidak menambah beban masyarakat, khususnya warga yang datang ke kantor kecamatan untuk mengurus berbagai layanan administrasi.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas.

Menurutnya, masyarakat yang mengurus dokumen administrasi tidak seharusnya dibebankan biaya tambahan berupa tarif parkir.

Ia mengaku baru mengetahui adanya kebijakan tersebut melalui informasi yang beredar di media sosial.

Hingga saat ini, DPRD Balikpapan belum melakukan pembahasan resmi terkait penerapan sistem parkir tersebut.

"Saya melihat informasi itu dari media sosial. Harapannya jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat. Kondisi ekonomi saat ini masih cukup berat, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Jangan sampai warga yang datang hanya untuk mengurus surat di kecamatan masih harus mengeluarkan biaya parkir," ujar Danang, Rabu (29/7).

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai sasaran penerapan tarif parkir.

Pihaknya ingin memastikan apakah sistem tersebut diberlakukan untuk seluruh pengunjung kawasan, atau hanya ditujukan kepada pengunjung yang datang menikmati kawasan wisata dan pusat kuliner di sekitar Pantai Mas Permai.

Danang menjelaskan, pada prinsipnya setiap organisasi perangkat daerah, termasuk pemerintah kecamatan, memiliki peluang untuk mengembangkan potensi pendapatan daerah sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan langkah yang positif, selama terdapat koordinasi dengan instansi terkait serta mekanisme pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

"Kalau memang ada potensi untuk meningkatkan PAD tentu tidak ada masalah. Namun pengelolaannya harus jelas, dilakukan sesuai aturan, serta dikoordinasikan dengan dinas yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Selain itu, Danang mengingatkan agar seluruh penerimaan dari pengelolaan parkir benar-benar masuk ke kas daerah sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan maupun kebocoran pendapatan.

Menurutnya, kondisi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah memang dituntut mencari sumber pendapatan baru.

Namun, peningkatan PAD harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)

Editor : Ismet Rifani
parkir di kantor kecamatan balikpapan kota Danang Eko Susanto dprd balikpapan