Polresta Balikpapan Ungkap 47 Kasus Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 56 Tersangka

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:38 WIB
HASIL OPERASI: Jajaran Polresta Balikpapan memaparkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/7). (TAUFIK/KP)
HASIL OPERASI: Jajaran Polresta Balikpapan memaparkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/7). (TAUFIK/KP)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengungkap 47 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026. Selain menyita 205,51 gram sabu dalam operasi yang berlangsung 10–30 Juli 2026, polisi juga merilis pengungkapan kasus besar dengan barang bukti 1,041 kilogram sabu yang melibatkan dua perempuan sebagai kurir. Total barang bukti yang diungkap mencapai sekitar 1,246 kilogram sabu.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan Operasi Antik Mahakam merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selama operasi, Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap 47 laporan polisi dengan 54 tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 205,51 gram bruto.

Baca Juga: Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Samarinda Gulung 74 Tersangka Narkoba, Sita Barang Bukti Rp982 Juta

"Selain penindakan, kami juga melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, sosialisasi ke sekolah-sekolah, silaturahmi dengan tokoh masyarakat serta rehabilitasi terhadap satu korban penyalahgunaan narkotika," kata Fauzan dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Menurutnya, barang bukti 205,51 gram sabu tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp308,26 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dua Kurir Perempuan Bawa 1 Kilogram Sabu

Selain hasil Operasi Antik Mahakam, Polresta Balikpapan juga merilis pengungkapan kasus besar yang terjadi pada 26 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.041 gram atau sekitar 1,041 kilogram.

Dua perempuan berinisial RN dan MS diamankan karena diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,56 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto menjelaskan sabu tersebut berasal dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, kemudian dibawa melalui Samarinda menuju Balikpapan, sebelum rencananya diedarkan ke Penajam Paser Utara (PPU).

"Namun di kawasan Kampung Baru berhasil kita hentikan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kedua kurir dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Namun, keduanya baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta.

Firman juga mengungkapkan kawasan Gunung Bugis menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Antik Mahakam 2026.

Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Fauzan menegaskan Polresta Balikpapan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku.

"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pengedar, bandar maupun jaringan narkotika. Jangan pernah menjadikan Kota Balikpapan sebagai tempat peredaran narkoba. Kami akan mengejar dan memproses hukum siapa pun tanpa pandang bulu," tegasnya.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
Operasi Antik Mahakam 2026 kasus narkoba Balikpapan sabu 1 kilogram AKBP Fauzan Arianto polresta balikpapan