KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Hingga meringkus pelaku inisial DPR (23).
Pelaku kedapatan membawa dua paket diduga sabu di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Manggar, Balikpapan Timur, Rabu (29/7/2026) pukul 22.30 Wita.
“Ada informasi aktivits di lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen, Jumat (31/7/2026).
Saat patroli, anggota reskrim mencurigai seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy merah di tepi jalan.
Baca Juga: Drainase TPI Harapan Baru Disorot, Pemkot Siapkan Opsi Sodetan ke Mahakam
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan kotak rokok digunakan menyimpan sabu, satu pipet kaca, serta satu korek api diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari bernama Agus. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” bebernya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Pagi Minta Penataan Dirombak FP3: Megah Secara Fisik, Sepi Secara Ekonomi
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo