Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Balikpapan Terbitkan SE Imbauan Pasang Bendera hingga Bersihkan Lingkungan

Dina Angelina • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:11 WIB



SEMARAKKAN HUT KE-81 RI: Suasana kawasan pusat Kota Balikpapan yang mulai dihiasi ornamen merah putih. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh warga, pemilik ruko, dan instansi untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1–31 Agustus 2026 serta merawat kebersihan lingkungan. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)
SEMARAKKAN HUT KE-81 RI: Suasana kawasan pusat Kota Balikpapan yang mulai dihiasi ornamen merah putih. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh warga, pemilik ruko, dan instansi untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1–31 Agustus 2026 serta merawat kebersihan lingkungan. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan pelaksanaan dan partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.

​Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1879/E/Setda tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengacu pada arahan dari Menteri Sekretaris Negara serta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

​Rahmad menjelaskan bahwa tema nasional yang diusung pada Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."

​"Logo dan tema dapat dipergunakan oleh instansi vertikal, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, pihak swasta, hingga seluruh warga Kota Balikpapan dalam menyemarakkan Bulan Kemerdekaan," ujar Rahmad.

​Bagi masyarakat atau instansi yang membutuhkan logo, tema, dan pedoman teknis identitas visual resmi, seluruh berkas tersebut dapat diunduh langsung melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di logohutri.istanapresiden.go.id.

Guna menciptakan suasana semarak di seluruh sudut kota, Wali Kota Balikpapan mengimbau masyarakat, pemilik toko, ruko, serta pengelola perkantoran untuk melakukan sejumlah aksi nyata sepanjang bulan Agustus.

Pertama Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kedua Pemasangan Hiasan Kemerdekaan seperti dekorasi, spanduk, umbul-umbul, hingga lampu hias di area kantor, bangunan, dan pemukiman. Penggunaan logo HUT ke-81 RI dan desain turunannya bisa merujuk pada pedoman yang tersedia pada link di atas. 

“Serta Menjaga Kebersihan dan Estetika Kota dengan Melakukan kerja bakti pembersihan lingkungan, pengecatan pagar, merapikan area sekitar toko dan tempat usaha,” imbuhnya.

​Lebih lanjut, Rahmad menekankan agar kegiatan seremonial yang digelar warga tidak hanya sekadar simbolis, melainkan dapat mempererat kebersamaan dan sejalan dengan program prioritas pembangunan daerah.

​"Kami berharap kegiatan yang diadakan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Peringatan HUT ke-81 RI Pasang Bendera Merah Putih Surat edaran wali kota