20 Hari Operasi, 54 Pelaku Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, 2.055 Jiwa Disebut Terselamatkan

M Ibrahim • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:29 WIB
NARKOBA: Polresta Balikpapan mengumumkan pengungkapan narkoba selama kurun waktu 20 hari.
NARKOBA: Polresta Balikpapan mengumumkan pengungkapan narkoba selama kurun waktu 20 hari.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Selama kurun waktu 20 hari, Polresta Balikpapan fokus mengungkap kasus narkoba. Total ada 54 pelaku ditangkap. Dari jumlah tersebut, ada 47 kasus diungkap selama Operasi Antik Mahakam pada 10-30 Juli 2026.

“Total barang bukti sabu 205,51 gram bruto,” ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Firman Ernanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun.

Menurutnya, polri harus hadir secara nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang masif, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen itu terus kami laksanakan secara konsisten di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” kata mantan Kapolres Kutai Timur ini.

Baca Juga: Produksi Bawang Merah Kaltim Anjlok 73,58 Persen, Berau Jadi Penopang Utama

Selain pengungkapan, upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh pemuda.

Polisi juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan mendukung program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp308.265.000. Namun, yang lebih penting adalah dampak penyelamatan terhadap masyarakat,” terangnya.

Dari barang bukti sabu disita, diperkirakan sekitar 2.055 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Fauzan menegaskan perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata.

Baca Juga: Cetak Generasi Muda Unggul dan Tangguh, Pelatihan Kepemimpinan Kawanua Kutai Barat Sukses Perkuat Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Dibutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, instansi kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
kasus narkoba Balikpapan narkoba balikpapan polresta balikpapan pemberantasan narkoba Operasi Antik Mahakam