Kurang dari Sebulan, 19 IPWL di Kaltim Kembali Aktif Tangani Penyalahguna Narkoba

M Ibrahim • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:42 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahtiu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahtiu.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Jajaran Polda Kaltim terus memperkuat sistem rehabilitasi penyalahguna narkotika, inovasi yang digagas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Inovasi berjalan kurang dari satu bulan itu, hampir 50 persen Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Timur yang sebelumnya mati suri berhasil diaktifkan kembali.

Program tersebut menjadi salah satu inovasi penting dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga membangun sistem rehabilitasi yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Penguatan rehabilitasi merupakan bagian dari perubahan paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika, yakni mengedepankan pendekatan restorative justice tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Baca Juga: Ratusan Kios Pasar Sepinggan Ludes Terbakar, Polisi Ungkap Dugaan Titik Awal Api

Sejak 2011, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah IPWL di Kalimantan Timur sebagai fasilitas resmi rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar IPWL tidak berjalan optimal. “Sebelum 2026, dari seluruh IPWL di Kaltim, hanya sekitar delapan benar-benar aktif,” tuturnya.

Bahkan dari delapan tersebut, hanya lima yang pernah melaksanakan rehabilitasi compulsory berdasarkan proses hukum, sedangkan tiga lainnya belum pernah melaksanakan layanan tersebut.

“Sebagian besar IPWL yang tidak aktif berasal dari puskesmas, rumah sakit umum, maupun rumah sakit daerah,” jawabnya.

Baca Juga: 20 Hari Operasi, 54 Pelaku Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, 2.055 Jiwa Disebut Terselamatkan

Tahun ini, Kementerian Kesehatan kembali menetapkan 40 IPWL di Kalimantan Timur. Meski jumlahnya bertambah secara administratif, menurut Romylus, kondisi di lapangan belum berubah signifikan karena sebagian besar belum menjalankan fungsi rehabilitasi secara optimal.

“Kalau fasilitas sudah ada tetapi tidak berfungsi, maka tujuan rehabilitasi tidak akan tercapai,” urainya. Karena itu pihaknya memandang IPWL harus dihidupkan kembali agar mampu mendukung perubahan paradigma penanganan penyalahguna narkotika yang lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Program Reaktivasi IPWL se-Kalimantan Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) menargetkan seluruh 40 IPWL aktif dalam waktu tiga bulan dan mampu memberikan layanan rehabilitasi compulsory bagi penyalahguna maupun pecandu narkotika yang telah melalui mekanisme hukum dan asesmen.

Romylus menjelaskan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta seluruh Satresnarkoba di 10 kabupaten dan kota merupakan penyumbang terbesar residen rehabilitasi melalui proses penegakan hukum.

“Kesiapan IPWL menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan rehabilitasi. Kalau penyidik sudah melakukan asesmen tetapi fasilitas rehabilitasinya belum siap, maka tujuan pemulihan tidak akan maksimal,” bebernya.

Jika sebelumnya hampir seluruh penyalahguna narkotika diproses menuju pidana penjara, kini penyidik melakukan identifikasi sejak awal penyidikan untuk menentukan apakah tersangka memenuhi syarat menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Produksi Bawang Merah Kaltim Anjlok 73,58 Persen, Berau Jadi Penopang Utama

Setelah itu dilakukan asesmen bersama Tim Asesmen Terpadu BNN sebagai dasar penentuan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi dilakukan secara berkala bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Jaya Mualimin, pimpinan Bareta Samarinda, dr Heni dari BNNK Balikpapan, dr Agus dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, para konselor rehabilitasi, hingga Tim Asesmen Terpadu BNN.

Romylus menyebut berbagai masukan dari para tenaga kesehatan menjadi bahan penting dalam menyusun strategi percepatan reaktivasi IPWL.

Hasilnya sangat signifikan. Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak Program Reaktivasi IPWL diluncurkan, sebanyak 19 dari 40 IPWL atau hampir 50 persen berhasil diaktifkan kembali dan siap memberikan layanan rehabilitasi compulsory.

Baca Juga: PUTRI Kaltim Genap Delapan Tahun, Kini Fokus Perkuat Kolaborasi Pelaku Wisata

Capaian tersebut menjadi fondasi penting menuju target aktivasi 100 persen IPWL dalam tiga bulan sebagaimana yang telah ditetapkan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
rehabilitasi narkoba Kaltim Operasi Antik Mahakam 2026 IPWL Kaltim polda kaltim Ditresnarkoba Polda Kaltim