KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Pelatihan ini menjadi langkah wajib bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelum mengurus sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa edukasi ini krusial untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terjamin keamanan serta kualitasnya.
"Sebelum mendapatkan sertifikat PIRT, pelaku usaha harus mengikuti terlebih dahulu pelatihan keamanan pangan. Kami mengedukasi pelaku usaha makanan atau minuman dikemas tentang keamanan pangan," ujar Alwiati.
Alwiati menegaskan pentingnya pemahaman terkait standar keamanan pangan sebelum pelaku usaha melepas produknya ke pasar. Setelah menguasai materi pelatihan dan produk dinyatakan siap, para pelaku usaha baru dapat mengajukan izin PIRT secara resmi.
Di samping program rutin bulanan, pelaksanaan PKP juga tidak selalu bergantung pada anggaran Pemerintah Kota Balikpapan. Di tengah masa efisiensi, Dinkes Balikpapan turut menyambut baik inisiatif dan kolaborasi dari elemen masyarakat maupun swasta.
"Misalnya dari pihak perhotelan, mereka meminta kami untuk menjadi narasumber dalam kegiatan terkait keamanan pangan," jelasnya.
Baca Juga: Cegah Stunting hingga Kekerasan Anak, SD 002 Balikpapan Tengah Cetus Inovasi Paper Emas
Pelatihan PKP bukan sekadar formalitas administrasi perizinan, melainkan investasi jangka panjang bagi reputasi produk UMKM lokal. Melalui edukasi berkelanjutan ini, Dinkes berharap seluruh produsen kuliner di Balikpapan makin sadar akan pentingnya higienitas.
Alwiati pun mengajak seluruh elemen pelaku usaha untuk bersama-sama berkomitmen menghadirkan produk yang layak dan aman dikonsumsi.
"Ayo menjadi pelaku usaha berkomitmen menghadirkan produk pangan aman dan bermutu demi mewujudkan pangan yang aman untuk keluarga sehat," tutup Alwiati. (*)
Editor : Duito Susanto