BALIKPAPAN - Kepala Balai Rehabilitasi Tanah dan Air (Bareta) Kalimantan Timur, Bambang Styawan menerangkan, tidak semua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika harus diposisikan sebagai pelaku kriminal.
Mereka yang terbukti sebagai penyalahguna dan memenuhi ketentuan hukum memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi agar dapat kembali menjalankan kehidupan secara produktif.
“Fokus rehabilitasi adalah mengubah perilaku penyalahguna,” ujarnya. Adiksi merupakan penyakit otak kronis yang bersifat kambuhan dan kompulsif sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif, bukan hanya penindakan hukum.
Bambang menjelaskan rehabilitasi dilakukan melalui pendekatan bio, psikologis, sosial, dan spiritual agar proses pemulihan berjalan optimal. Tahapan rehabilitasi diawali dengan asesmen medis untuk mengetahui kondisi kesehatan penyalahguna, termasuk kemungkinan adanya penyakit penyerta.
Baca Juga: BPS Kaltim Ajak Warga Terima Petugas Sensus, Data Akurat Jadi Kompas Pembangunan
Setelah kondisi kesehatan dinyatakan stabil, proses dilanjutkan dengan asesmen sosial guna menentukan bentuk intervensi yang paling sesuai. “Rehabilitasi tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jawabnya.
Penyelesaian proses hukum menjadi tahapan awal sebelum penyalahguna yang memenuhi syarat mendapatkan layanan rehabilitasi. Pendekatannya bersifat kompulsori. Permasalahan hukumnya tetap diselesaikan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
Ia menilai, sinergi yang dibangun Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, serta jaringan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem rehabilitasi di daerah.
Baca Juga: Rutan Samarinda Overkapasitas, Kanwil Ditjenpas Minta CKG Digelar Berkala
Saat ini Indonesia hanya memiliki enam balai rehabilitasi milik BNN dengan standar pelayanan nasional dan internasional, salah satunya berada di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut menjadi modal besar bagi provinsi ini untuk mengembangkan sistem rehabilitasi yang terintegrasi.
“Kalau kami bekerja sendiri tentu tidak akan selesai,” urainya. Bareta Kaltim juga telah menyiapkan layanan rehabilitasi khusus bagi anak yang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Program tersebut dikembangkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta DP2A dengan standar rehabilitasi ramah anak yang berbeda dari layanan bagi orang dewasa.
“Anak pada dasarnya lahir dalam keadaan baik. Jika kemudian terjerumus narkotika, hampir pasti ada pengaruh dari orang dewasa maupun lingkungan di sekitarnya,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim), Dr dr H Jaya Mualimin, SpKJ, MKes, MARS menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim atas terjalinnya nota kesepahaman (MoU) bersama Dinas Kesehatan Kaltim dalam upaya menghidupkan kembali peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai garda terdepan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Penguatan kembali jaringan IPWL di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya diharapkan mampu memperluas akses rehabilitasi sehingga masyarakat maupun keluarga penyalahguna dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, dan sesuai prosedur,” papar Jaya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo