BALIKPAPAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada seorang pemuda berinisial TY yang terbukti mencuri gelang emas seberat 38 gram senilai sekitar Rp80 juta di sebuah toko emas di Rapak Plaza, Balikpapan Utara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, (3/8). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 (KUHP).
Kasus bermula pada 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. TY datang ke sebuah toko emas dengan menyamar sebagai perempuan menggunakan wig berambut panjang. Penampilannya yang menyerupai perempuan membuat pemilik toko tidak merasa curiga.
Saat itu terdakwa berpura-pura hendak membeli hadiah untuk orang tuanya. Ia meminta melihat beberapa koleksi gelang emas sebelum akhirnya mencoba sebuah gelang seberat 38 gram. Sesaat setelah gelang terpasang di tangannya, terdakwa langsung berlari keluar toko.
Aksi tersebut segera disadari pemilik toko yang langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan. Petugas keamanan pusat perbelanjaan kemudian ikut mengejar hingga berhasil menangkap TY di kawasan Bundaran Rapak. Gelang emas yang dibawanya kabur berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Di hadapan majelis hakim, TY mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. (*)
Editor : Ismet Rifani