Soroti Masalah PKL Pasar Pandansari, DPRD Balikpapan Tegaskan Pentingnya Sikap Kepala Daerah

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:55 WIB
SEMRAWUT: Pedagang Kaki Lima (PKL) tampak masih menggelar lapak di area bahu jalan dan trotoar kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai penertiban PKL oleh Satpol PP belum efektif meskipun sudah berulang kali dilakukan dan menelan anggaran daerah.
SEMRAWUT: Pedagang Kaki Lima (PKL) tampak masih menggelar lapak di area bahu jalan dan trotoar kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai penertiban PKL oleh Satpol PP belum efektif meskipun sudah berulang kali dilakukan dan menelan anggaran daerah.

BALIKPAPAN - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai penertiban yang telah berulang kali dilakukan oleh pihak terkait belum membuah hasil efektif untuk menghentikan aktivitas PKL di area melanggar aturan

Kondisi ini membuat para pedagang tetap saja memenuhi area trotoar hingga bahu jalan untuk berjualan. Alhasil, fungsi fasilitas umum tersebut terganggu dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak lainnya, akses jalan menjadi menyempit sehingga menghambat arus lalu lintas serta memicu kesan semrawut dan kumuh di kawasan Pasar Pandansari.

Taufik menegaskan bahwa skema dan teknis penertiban PKL sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, kunci keberhasilan penataan kawasan ini berada pada ketegasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berwenang.

​“Salah satunya yang menerapkan perda dan turun langsung ke lapangan adalah Satpol PP,” tegas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyinggung kinerja Satpol PP Balikpapan yang selama ini telah mendapatkan alokasi anggaran penertiban. Dukungan dana tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan jumlah personel di lapangan serta durasi operasional yang diatur.

​Ia menekankan bahwa DPRD memiliki batasan tugas dalam mengawasi penggunaan alokasi anggaran tersebut, sementara eksekusi dan komitmen di lapangan sangat bergantung pada arahan pemimpin daerah.

​“Semua ini tergantung dari bagaimana sikap kepala daerah. Kami anggota DPRD tugasnya hanya mengawasi anggaran tersebut,” tuturnya.

​Meski penertiban PKL di Pasar Pandansari sudah berkali-kali dilakukan, kenyataan di lapangan menunjukkan belum ada perubahan signifikan. Kawasan pasar terbesar di Balikpapan Barat ini masih dibayangi masalah penataan trotoar dan kepadatan lalu lintas akibat aktivitas PKL. (*)

Editor : Ismet Rifani
dprd balikpapan PKL Pasar Pandansari Taufik Qul Rahman